RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Siapkan Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online, DPR Dukung Langkah Tegas

Pemerintah bersama DPR RI siap memberlakukan sanksi dan pemberantasan terhadap praktik judi online di kalangan ASN, demi menjaga integritas dan moralitas pelayanan publik.-FOTO IST -

 JAKARTA - Pemerintah Indonesia merencanakan sanksi keras bagi aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

Hal ini mendapat dukungan penuh dari anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, yang menekankan pentingnya menjaga integritas ASN sebagai teladan masyarakat.

Menurut Guspardi, sanksi administratif mulai dari teguran hingga mutasi akan diberlakukan terhadap ASN yang terlibat dalam judi online. 

“Pegawai negeri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Keterlibatan dalam judi online dapat merusak kehidupan mereka,” ungkapnya pada Minggu (23/6).

Namun demikian, Guspardi juga menyoroti perlunya tindakan lebih lanjut dalam memberantas praktik judi online secara menyeluruh. Dia menekankan pentingnya pemerintah untuk tidak memilih kasih dalam menindak aktor di balik maraknya judi online, termasuk dukungan yang mungkin diberikan oleh cukong atau pihak luar negeri.

“Yang harus dibasmi bukan hanya ASN, tetapi juga mereka yang memberikan dukungan infrastruktur dan ruang bagi judi online,” tegasnya. 

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa ada pihak besar di balik praktik judi online ini, serupa dengan kasus-kasus sebelumnya.

Selain itu, Guspardi mendorong Kementerian Kominfo untuk aktif memblokir situs-situs judi online, termasuk yang mungkin beroperasi di bawah naungan perusahaan teknologi besar. 

“Kondisi ini sudah darurat. Judi online telah merusak kehidupan masyarakat, terutama yang berada di kalangan bawah,” tambahnya.

Guspardi juga mengutip data yang menunjukkan lonjakan dramatis dalam praktik judi online, dengan peningkatan hingga 400% dalam setahun dan nominal mencapai Rp600 triliun. “Sebagian besar dari uang itu tidak mengalir kembali ke perekonomian, melainkan semakin memperparah kesulitan masyarakat,” pungkasnya.  (jpc/c1/abd) 

 

Tag
Share