RAHMAT MIRZANI

Disdukcapil Bandar Lampung Sasar ODGJ untuk Perekaman Dokumen Adminduk

PELAYANAN ODGJ: Disdukcapil Bandarlampung memastikan pelayanan administrasi kependudukan bagi ODGJ terjamin.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tengah mengakselerasi pelayanan perekaman dokumen administrasi kependudukan (adminduk) untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana menjelaskan bahwa ODGJ, seperti juga warga lansia, termasuk dalam kategori penduduk rentan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.

"Kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas dan dinas sosial untuk memastikan pelayanan ini berjalan lancar. Kami juga siap melakukan pendampingan bagi mereka yang memerlukan, termasuk perekaman melalui sistem jemput bola," ujar Febriana pada Minggu, 23 Juni 2024.

BACA JUGA:Walikota Bandarlampung Menangis Haru

Febriana menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses perekaman dan penerbitan dokumen Adminduk bagi ODGJ, untuk menghindari data ganda atau masalah administratif lainnya.

"Perekaman ini khusus bagi yang telah memiliki NIK tetapi belum pernah direkam. NIK yang sudah hampir terhapus bisa diaktifkan kembali dengan proses perekaman ini," tambahnya.

Meski demikian, pelayanan ini akan berbeda bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen pendukung atau status kependudukan yang jelas.

"Kami akan mencari pendukung dokumen kependudukan dan pendamping yang bisa bertanggung jawab untuk memfasilitasi penerbitan NIK," jelas Febriana.

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Kembali ke Tanah Air

Proses ini, lanjut Febriana, memerlukan pendamping dari pamong kelurahan atau dinas sosial, terutama bagi ODGJ yang tidak memiliki dokumen kependudukan sama sekali.

"Kami berhati-hati mengenai kepemilikan dokumen ODGJ untuk menghindari data ganda dan memastikan proses berjalan lancar," tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan kegiatan perekaman e-KTP dan pembuatan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Jadwalnya pekan ini dilakukan di kelurahan-kelurahan di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kemarin, Rabu 12 Juni 2024 dilakukan di Kelurahan Srengsem.

Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 14.00 WIB, sebagaimana disampaikan oleh Lurah Srengsem, Hendra Jaya Saputra, S.Kom.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan