Iuran Tapera Baiknya Bukan Kewajiban

SEBAIKNYA TIDAK WAJIB: Kadin dan Apindo dua asosiasi pengusaha Indonesia ini menyarankan agar iuran Tapera sebaiknya tidak wajib namun sifatnya opsional. -FOTO ILUSTRASI JULIAN ROMADHON/DISWAY-

JAKARTA- Kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) masih menjadi pro dan kontra. Pelaku usaha dengan tegas menyampaikan keberatannya.

Mereka menilai, tidak semua perusahaan mampu mendapat tambahan beban iuran wajib, di luar iuran yang sudah ada.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai, kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera memang bertujuan baik. Tetapi kata dia, tidak bisa diterapkan secara merata.

”Harus dilihat, nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad, Minggu (2/6).

BACA JUGA:Khawatir Disalahgunakan untuk Pinjol, Warga Masih Takut Tunjukkan KTP saat beli Gas Elpiji 3 Kg

Menurut Arsyad, hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.

”Ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha, tetapi juga membantu pekerja,” beber Arsjad.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menambahkan, sebaiknya kebijakan iuran Tapera bagi pekerja sifatnya opsional atau pilihan dan tidak wajib.

BACA JUGA:Sukses Menambah Pelanggan, Kunci Membaiknya Kinerja PLN 2023, Terbanyak dari Golongan Rumah Tangga

”Saya menilai kebijakan ini lebih baik bersifat opsional, tidak umum. Artinya, pekerja yang ikut iuran Tapera adalah mereka yang belum punya rumah atau berencana memiliki rumah,”  kata Diana.

Sedangkan pekerja yang sudah punya rumah atau sedang mencicil KPR tidak perlu lagi diwajibkan ikut.

Menurut Diana, keharusan bagi pengusaha dan pekerja membayar iuran Tapera dikhawatirkan akan menjadi beban baru dan justru memberatkan perusahaan maupun karyawan.

Pendapat serua juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Apindo mengatakan, program Tapera sebaiknya bukan kewajiban, tapi sifatnya sukarela.

BACA JUGA:Pertamina Pilih Bertahan, 3 SPBU Swasta Ini Turunkan Harga BBM

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan