RAHMAT MIRZANI

Pakar Nilai Putusan Batas Usia Tak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024

--

JAKARTA - Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan perubahan batas usia minimal calon kepala daerah tidak dapat diterapkan pada Pilkada 2024.

Putusan tersebut menetapkan batas usia minimal calon gubernur (cagub) menjadi 30 tahun dan wakil cagub 25 tahun, serta calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota menjadi 25 tahun, dihitung sejak pasangan calon terpilih.

“Keputusan MA mengenai batas usia calon gubernur yang harus minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diterapkan pada Pilkada 2024,” ujar Titi dalam wawancara dari Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa tahapan pencalonan kepala daerah sudah berjalan, dengan calon perseorangan telah menyerahkan syarat dukungan dan verifikasi administrasi sedang berlangsung.

BACA JUGA:Libatkan Stakeholder, Pascasarjana UIN RIL Gelar FGD Kurikulum OBE

Calon perseorangan menyerahkan syarat dukungan untuk Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024 pada Selasa (7/5), yang masih mengikuti Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Ini berarti proses pencalonan jalur perseorangan menggunakan ketentuan usia minimal 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada kabupaten/kota sejak penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Titi juga menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam penerapan persyaratan usia yang diatur dalam UU Pilkada harus diuji di Mahkamah Konstitusi, bukan di MA.

Menurutnya, KPU bertindak sebagai regulator teknis yang mengatur proses dan manajemen tahapan pilkada sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

KPU mengoperasionalkan undang-undang dalam peraturan yang mereka buat, yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.15/PUU-V/2007.

BACA JUGA:2024, Angka Prevalensi Stunting Lampung Ditargetkan 14 Persen

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materiil dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) mengenai batas usia minimal calon kepala daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) dikabulkan,” demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi MA di Jakarta, Kamis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan