Napi Narkoba Kabur, Sipir Rutan Kelas II B Sukadana Diperiksa

-ilustrasi edwin/radar lampung-

SUKADANA – Sudah satu bulan, seorang narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), hingga kini belum tertangkap. Petugas rutan dan aparat kepolisian dari Polres Lamtim pun tengah memburunya.

Adakah keterlibatan oknum sipir dalam perkara kaburnya tahanan bernama Bayu Wicaksono sejak 21 April 2024 yang kini dalam status DPO Rutan Kelas II B Sukadana? Pastinya pihak Kemenkumham masih menunggu hasil penyelidikan tim dari Ditjen Kemenkumham Pusat. 

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung Kusnali membenarkan adanya surat permohonan pencarian DPO napi tersebut dan masih mendalami kasusnya. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Ditjen Kemenkumham untuk melakukan pengejaran. Selain itu, menurut dia, masih dilakukan pemeriksan terhadap sejumlah sipir dan penyelidikan dari tim Ditjen Kemenkumham Pusat. 

Kendati demikian, Kusnali belum menerangkan secara detail terkait kronologis kaburnya napi tersebut. ’’Masih menunggu hasil laporan dari pemeriksaan,” tukasnya saat dikonfirmasi, Jumat (17/5).

BACA JUGA:Daftar Haji Bareng Istri, Berangkatnya Sendiri

Sedangkan sosok napi melarikan diri, terangnya, bernama Bayu Wicaksono bin Supriyadi (30), warga Kampung Rawakalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia divonis 14 tahun kasus penyalahgunaan narkotika dan baru menjalani tahanan selama 1 tahun.

’’Kami juga sedang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap lapas maupun rutan yang ada di Lampung. Hingga kini, kami sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memburu napi tersebut,” pungkasnya. (leo/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan