Satpol PP Tegur Pedagang di Bahu Jalan

TEGURAN: Satpol PP Metro saat menegur PKL yang berjualan di bahu Jalan Jenderal Ahmad Yani.-Foto Ruri/Radar Lampung -

METRO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengimbau pedagang kaki lima (PKL) untuk tidak berjualan di bahu Jalan Ahmad Yani. Imbauan tersebut diberikan karena keberadaan mereka dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan di jalan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Metro Jose Sarmento Piedade melalui Danton Trantibum Jamani mengatakan pihaknya mengimbau sejumlah PKL tersebut untuk tidak berjualan di bahu Jalan Ahmad Yani.

"Iya hari ini di Bidang Operasional Trantibum ini, kita memberikan imbauan kepada sejumlah PKL untuk tidak berdagang di badan jalan," ujarnya. Ia menuturkan, imbauan tersebut mulai Jumat 17 Mei 2024. Bila pedagang tidak mengindahkan imbauan tersebut, Satpol PP akan menertibkannya.

BACA JUGA:Rahshdul Qiblah 27 Mei 2024 , Sejuta Umat Islam Dikerahkan Mengukur Arah Kiblat

Sehingga, PKL tak lagi diperkenankan berdagang di bahu jalan Ahmad Yani tersebut mulai pagi hari sampai sore hari.  "Jadi mulai besok, PKL tidak lagi diperbolehkan berdagang di bahu jalan dari pagi sampai sore hari," kata dia.

Di sepanjang jalan Ahmad Yani, PKL diperbolehkan untuk berdagang mulai pukul 16.00 WIB sampai malam hari. Padahal, Satpol PP Kota Metro sudah sering kali memberikan imbauan kepada para PKL untuk berjualan sesuai jam yang diperbolehkan.

"Di sepanjang Jalan Ahmad Yani ini, PKL tidak boleh berdagang di bahu jalan dari pagi sampai sore. Nah, diperbolehkam saat sore sampai malam hari. Kita sudah sering kali memberikan imbauan kepada para PKL. Tentu kita akan terus lakukan agar PKL bisa mengerti," jelasnya.

BACA JUGA:FKIP Unila Gelar Yudisium Diikuti 219 Peserta, Salah Satunya Kadisdikbud Lampung

Menurutnya, jika masih ada PKL yang tidak mengindahkan imbuan tersebut, dan masih berjualan di jam yang dilarang petugas, pihaknya akan melakukan penertiban, dan mengamankan barang dagangannya ke kantor Satpol PP Kota Metro.

"Jika ada PKL yang masih melanggar, kita akan lakukan penertiban dan barang dagangannya akan kita bawa ke kantor. Lalu, kita buat surat pernyataan yang isinya nanti itu mereka tidak lagi berjualan di bahu jalan di jam-jam yang telah ditentukan," pungkasnya. Sebagai informasi, pemberian imbauan kepada PKL dilakukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (rur/c1/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan