Bawaslu Header

Penjual Es di Bandarlampung Gelapkan Motor Teman

GELAPKAN MOTOR: FZ (39) nekat menggelapkan motor rekannya sendiri.-FOTO IST -

Penjual Es Dugan Dijerat Pasal 7 Tahun

BANDARLAMPUNG - Seorang pria penjual es dugan di Bandarlampung, FZ (39), nekat menggelapkan motor milik temannya. Kejadian ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur (TkT) berhasil menangkapnya di sebuah kontrakan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kalibalau, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung, pada Jumat, 19 April 2024.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Hadi Prabowo mengonfirmasi penangkapan FZ dan mengatakan bahwa dia diamankan tanpa perlawanan.

FZ (39), yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual es dugan, ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih dengan nomor polisi BE 3774 BX milik MR (24), yang notabene adalah temannya sendiri.

Kronologis pencurian tersebut bermula ketika FZ (39) meminjam sepeda motor temannya dengan alasan membeli baterai cass sepeda listrik. Namun, setelah dipinjamkan, FZ (39) tidak mengembalikan sepeda motor dan tidak bisa dihubungi oleh korban.

BACA JUGA: Kepergok, Pelaku Curanmor Bersenpi Babak Belur

Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut digadaikan oleh FZ (39) kepada seorang temannya seharga Rp 2 juta.

FZ (39) dijerat dengan Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. Dia masih dalam pemeriksaan di Polsek TKT.

“Kami juga sedang melakukan pendalaman penyelidikan terkait identitas penerima gadai, dan proses pengejaran sedang dilakukan,” ujar Kompol Hadi Prabowo.

Sebelumnya, Polsek Lambukibang, Polres Tulangbawang Barat, menangkap SS (31), pria asal Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah.

BACA JUGA:Pemprov Klaim Harga dan Stok Pangan di Lampung Aman Pasca Lebaran 1445 H

Kapolsek Lambukibang Iptu Amaluddin, S.Pd. mengatakan sepeda motor yang dibawa merupakan Honda CB150 R Streetfire nopol: A 6974 XH milik Maman (59), pemilik kandang ayam tempat pelaku bekerja di Tiyuh Pagarbuana, Kecamatan Waykenanga, Tubaba.

“Waktu kejadiannya Minggu, 20 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 WIB diTiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat. Terang Kapolsek. 

Modusnya bermula ketika SS menghampiri korban akan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi ke Kampung Bujuk Agung sebentar, kemudian korban meminjamkan motor miliknya dan berkata “pakai saja hati-hati”, namun sampai dengan saat ini motor tersebut belum dikembalikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan