Kepergok, Pelaku Curanmor Bersenpi Babak Belur
Hari Indra (27), pelaku curanmor, diamankan bersama barang bukti untuk aksi kejahatannya. -FOTO IST -
BANDARLAMPUNG-. Beruntung, polisi segera melerainya dan segera mengamankan pelaku curanmor Hari Indra (27) warga Lampung Tengah ke Mapolsek Sukarame.
Pengamanan itu terjadi ketika pelaku Hari Indra (27) kedapatan oleh warga hendak mencuri kendaraan milik korban Rendi Kurniansyah (22) yang terparkir di depan ruko penjualan plavon PVC di Jalan Ryacudu, Korpriraya, Sukarame, Bandarlampung pada Selasa 16 April 2024.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan pelaku Hari Indra tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah menjalankan aksi di tiga lokasi berbeda yakni dua dilakukan di Sukarame dan satu TKP di Tanjungkarang Timur.
BACA JUGA:Pemprov Klaim Harga dan Stok Pangan di Lampung Aman Pasca Lebaran 1445 H
Lebih rinci, Kompol Warsito mengatakan saat anggota tim Tekab 308 Polsek Sukarame sedang patroli, yang sebelumnya mendapat informasi ada dua pelaku curanmor memasuki wilayah Sukarame.
"Kami mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian motor di jalan Ryacudu wilayah Korpri Raya, kemudian petugas langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap dan mengamankan salah satu pelaku dibantu dengan warga sekitar,"ucap Kompol Warsito.
Saat diamankan, petugas mendapati dua pucuk senjata api rakitan, berikut enam butir peluru, satu buah gagang kunci letter T serta lima mata kunci letter T. Dalam menjalankan aksinya, pelaku Hari Indra (27) tidak seorang diri, ia melakukan bersama rekannya HB (DPO).
BACA JUGA:Sekelompok Gajah Rusak Rumah Warga
"Tersangka HI bertugas sebagai esekutor, sedangkan HB (DPO) bertugas memantau di sekitar lokasi target," jelas Kompol Warsito. Lebih rinci, Kompol Warsito menyampaikan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada TKP lainya.
"Pengakuan tersangka masih ada tiga TKP, ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada TKP lainnya,"jelas Kompol Warsito,"jelas Kompol Warsito . Akibat perbuatan tersangka Hari, ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPindana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain Hari, Kompol Warsito mengatakan petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis pistol, enam butir peluru jenis cis, dua kunci L dan satu gagang kunci letter T . Lalu, lima mata kunci letter T, satu tas selempang dan satu unit motor merk Honda BeAT warna hitam putih nomor polisi 2675 AES milik korban. (Gie/nca)