Mantap! Hari Pertama ’’Ngantor’’, ASN Lambar Hadir 100 Persen

HALALBIHALAL: Pj. Bupati Lambar Nukman memimpin apel perdana sekaligus halalbihalal seluruh pegawai di lingkungan pemkab, Selasa (16/4).-FOTO DOK. DISKOMINFO LAMBAR -

LIWA – Tingkat disiplin kalangan ASN di lingkup Pemkab Lampung Barat (Lambar) patut diacungi jempol. Pasalnya pada hari pertama ngantor pascalibur panjang hari raya Idul Fitri 1445 H, tingkat kehadiran ASN mencapai 100 persen.

Capaian ini diungkapkan Pj. Bupati Lambar Nukman saat memimpin apel pagi sekaligus halalbihalal di halaman kantor bupati setempat, Selasa (16/4).

“Menurut absensi yang kami terima, pegawai Pemkab Lambar hampir 100 persen masuk pada hari pertama kerja pasca libur. Memang ada beberapa yang izin tetapi dengan keterangan,” kata Nukman.

BACA JUGA:Anggota DPRD Waykanan Tagih Janji Perbaikan Jalan ke Dinas BMBK Provinsi

Nukman berharap libur Panjang lebaran tidak melenakan para pegawai. Dirinya meminta seluruh jajaran dapat meningkatkan kinerja masing-masing. “Sebagai abdi negara, kita wajib patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan,” tegas Nukman.

Menurutnya, sebagai ASN kehadiran adalah hal yang paling utama harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan masyarakat untuk menjalankan birokrasi pemerintahan.

“Masalah kehadiran juga mendapat perhatian yang sama di hari-hari biasa karena sanksi akan terus berjalan bagi ASN yang tidak dispilin,” tandasnya.

BACA JUGA: PSSI Layangkan Protes ke AFC Atas Kontroversi Wasit Nasrullo Kabirov

Di bagian lain, tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Pesisir Barat (Pesbar) pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran mencapai 95 persen.

“Sesuai surat edaran yang sebelumnya kita keluarkan, seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pesbar wajib masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah,” kata Penjabat (Pj.) Sekda Pesbar Jon Edwar.

Dijelaskan, terkait pegawai yang mudik keluar Provinsi Lampung diberikan keringanan berupa work from home (WFH) sesuai dengan surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Repormasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Berdasarkan surat edaran KemenpanRB tersebut, pegawai yang terjebak macet atau menunda kepulangan untuk menghindari kemacetan dapat melapor ke pimpinan dan hanya berlaku bagi pegawai yang mudik ke luar Provinsi Lampung,” jelasnya.

Selain memantau tingkat kehadiran pegawai di lingkungan Pemkab Pesbar, pihaknya juga memantau kehadiran pegawai di seluruh kecamatan dan Puskesmas yang ada di kabupaten setempat.

“Berdasarkan pantauan yang kami lakukan tingkat kehadiran pegawai di Puskesmas dan kantor kecamatan mencapai 98 persen. Tingkat kehadiran tersebut cukup tinggi,” terangnya. (rnn/c1/fik)

Tag
Share