RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Harus Tegas Terhadap Tiktok Shop

Ilustrasi Dok Radar Lampung --

JAKARTA- Pemerintah disebut masih lemah menegakkan aturan terhadap Tiktok Shop yang terang-terangan masih melanggar aturan dalam hal ini Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan pembiaran Tiktok melawan aturan lantaran perusahaan asal Tiongkok itu punya pengaruh besar di Indonesia. 

“Karena perusahaan raksasa dan Tiktok punya peran yang signifikan dalam kontestasi pemilu 2024 kemarin. Selain itu ada kekhawatiran ketika Tiktok shop dilarang terjadi pembatalan rencana investasi Tiktok senilai Rp152 triliun yang sebelumnya sudah diumumkan. Memang angka janji investasinya besar tapi pemerintah perlu menimbang kerugian kalau social commerce terus di biarkan tanpa aturan,” kata Bhima, Selasa (19/3). 

Menurut Bhima, lobi-lobi Tiongkok dengan banyak negara berkaitan urusan ekonomi digital memang nyata. Negara Tirai Bambu itu memilki kepentingan besar ketika pemerintah mereka atawa melalui perusahaan asal, tengah berinvestasi dan juga berbisnis di suatu negara. 

BACA JUGA:OJK Minta Warga Waspada Kejahatan Keuangan Digital Selama Ramadan

“Kita tidak bisa memisah antara program Jalur Sutera Tiongkok di bidang hilirisasi nikel dengan digital, itu satu paket. Kalau diutak atik maka imbasnya pemerintah China yang akan turun tangan,” kata alumnus Faktultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM)Yogyakarta ini yang juga meraih gelar Master in Finance dari Universitas Bradford Inggris.

Bhima menegaskan, pembiaran terhadap Tiktok Shop melanggar aturan akan menjadi preseden buruk. Karena harus ada ketegasan dari pemerintah.  Sebab bila ini terus dibiarkan, maka perusahaan raksasa dunia yang lain bisa melihat ini menjadi celah atau dipandang sebagai buruknya tata kelola birokrasi di Indonesia. 

“Karena aturan sosial commerce tidak dipenuhi Tiktok, maka bisa jadi platform lain melakukan hal yang sama. Karena pengawasan regulasi di indonesia ternyata sangat lemah,” ujarnya.  

“Harus ada sanksi keras bahkan penghentian operasi Tiktok sementara,” kata dia.  Sebelumnya diketahui, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, menyebut Tiktok dengan fitur Tiktok Shop miliknya masih menerabas aturan. Adapun aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. 

BACA JUGA:KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Selama Mudik Lebaran

Teten menyebut, beberapa pelanggaran diantaranya masih terhubungnya fungsi media sosial dan belanja daring di satu aplikasi. Padahal dalam Permendag 31/2023, diamanatkan keduanya mesti terpisah. Aplikasi media sosial dilarang berjualan atau melakukan aktivitas jual/beli dan juga transaksi. 

Teten juga mengatakan, tidak ada istilah transisi, migrasi ataupun ujicoba dalam penerepan Permendag, seperti yang terjadi saat ini diberikan kepada Tiktok Shop. 

 

“TikTok masih melanggar. Tidak ada aturan transisi Permendagnya, tidak begitu,” ujar Teten.(jpc/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan