KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Selama Mudik Lebaran

IMBAU TAK NAIKKAN HARGA: KPP meminta 7 maskapai tidak menaikkan harga tiket pesawat di musim mudik 2024.-FOTO DOK RADAR LAMPUNG -

JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta sebanyak tujuh maskapai penerbangan yang telah terlapor agar tidak menaikkan harga tiket pesawat menjelang libur arus mudik dan balik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

“Mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, KPPU meminta agar tujuh yang menjadi terlapor tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen,” kata Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangan resminya di Jakarta.

Fanshurullah menyebut, tujuh maskapai terlapor dalam dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket) yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

 “Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023,” sambung Fanshurullah. 

BACA JUGA:DJP Bengkulu-Lampung Edukasi tentang Pelayanan dan Pentingnya Wajib Pajak

Ia menjelaskan dalam perkara dugaan kartel tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020, KPPU membuktikan terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan,” kata Fanshurullah.

Ia menjelaskan, pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah November 2018. Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi dan/atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan.

Perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat low season terjadi.  “Kesamaan perilaku terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para terlapor secara keseluruhan,” kata Fanshurullah.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Naik, Menko PMK Belum Intervensi

Dalam Putusan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Fanshurullah mengatakan, putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus- KPPU/2022.

 

“Melihat fenomena yang terjadi berulang tiap tahun ini, KPPU menekankan putusan KPPU yang telah inkracht tersebut harus dipatuhi,” kata Fanshurullah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan