Polisi Sebut Korban Pencabulan di Kalipapan Waykanan Lebih dari 6 Orang
DIAMANKAN: Inilah MN, pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Blambanganumpu.-FOTO POLSEK BLAMBANGANUMPU -
BLAMBANGANUMPU - Polsek Blambanganumpu terus melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MN, oknum guru mengaji di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeriagung, Waykanan.
Sebelumnya, MN ditangkap pada Sabtu (24/2) lalu. Polsek Blambanganumpu mengungkapkan masih banyak korban lain. Karena pengakuan pelaku, aksi bejatnya dilakukan sejak 5 sampai 10 tahun yang lalu.
“Tersangka (MN) ini mengakui semua perbuatannya, dan dari pengakuannya perbuatan tersebut ia lakukan bahkan sejak 10 tahun yang lalu. Saat ini banyak korbannya yang kini sudah banyak yang berkeluarga,” ujar Kapolsek Blambanganumpu AKP Catur Hendro Sutejo, melalui Kanitreskrim A Siregar.
Lebih jauh, A Siregar menerangkan saat ini pihaknya telah mendapatkan enam korban pencabulan yang dilakukan pelaku. Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari cerita korban sebut saja Mawar (13) ia menceritakan kepada kedua orang tuanya bahwa pada Selasa (13/2) korban dicabuli oleh pelaku saat orang tua korban sedang berada di rumah sakit. Dalam situasi rumah yang sepi di rumah korban, pelaku mencabuli Mawar.
BACA JUGA:Pelaku Penipu Petani Singkong Serahkan Diri ke Polres Lampura
Saat melakukan aksinya pelaku beralasan hal itu dilakukan agar korban lebih berani dan lebih pintar di sekolah. Korban pun sempat diberi uang Rp10 ribu setelah pelaku puas melakukan aksinya. Dari keterangan korban pula diketahui setiap melakukan aksinya, pelaku kerap melakukan berbagai modus, di antaranya mengajak korban untuk melakukan pengobatan dengan alasan agar lancar dalam menghadapi ujian sekolah dan memagari tubuh agar tidak diganggu laki-laki.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (sah/c1/nca)