Pembentukan Trayek Angkot di Bandarlampung Masih Proses, Angkot Tak Berizin Akan Ditertibkan

TUNGGU PERWALI: Dishub Bandarlampung belum juga menyeselesaikan wacana pembentukan trayek angkutan kota. -FOTO MELIDA ROHLITA -

BANDARLAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung hingga kini belum juga menyeselesaikan wacana pembentukan trayek angkutan kota (angkot).

Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu mengatakan jika pembuatan trayek tersebut masih membutuhkan beberapa waktu guna penyelesaian peraturan wali kota (perwali) yang mengaturnya. "Perwali angkot proses. Insya Allah 90% lagi tahapannya dan segera kita operasionalkan. Namanya dasar hukum kan harus yang baik, sudah ada obrolan di bidang angkutan," katanya. 

Menurut Socrat, beberapa kendala seperti  mencari atau mendapatkan yang mau bergabung di dalam mulainya angkutan umum tidak semudah kita mencari makanan. "Artinya, kita perlu meyakinkan mereka. Insya Allah sudah ada gambaran dan dalam waktu dekat ini berjalan," ujarnya.

BACA JUGA:Jaring Penyandang Disabilitas Belum Dapat Layanan, Tahun Ini Program Yansos Jejama Sasar 6 Kabupaten/Kota

Sambil menunggu perwali, kata Socrat, pihaknya bakal menertibkan angkot karena tidak ada izin dalam pengoperasiannya. "Mobil yang belum ada izin akan ditertibkan itu termasuk kayak yang sekarang ini ada. Insya Allah bisa bergabung dengan ketentuan syarat yang ada," tegasnya.

Soal trayek, kata Socrat, pihaknya bakal memprioritaskan yang telah ada sebelumnya. "Trayek yang lama, tapi kita pilah dahulu mana yang lebih prioritas itu yang lama. Trayek Rajabasa, Tanjungkarang-Wayhalim, Telukbetung-Panjang tetep pada trayek lama," ungkapnya. (mel/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan