Dua Oknum Aleg Lain juga Terlibat Masalah Hukum

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit saat menggelar konferensi pers di mapolres, Minggu (7/7).-FOTO TIKA SUDARLIS-HUMAS POLRES LAMTENG-

SELAIN oknum anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) Muhammad Saleh Mukadam (42), ada pula oknum anggota legislatif (aleg) lain yang berurusan dengan hukum. 

Ia adalah oknum anggota DPRD Bandarlampung Nifsu Apriana (NA). Selain itu masih ada calon anggota legislatif (caleg) terpilih dapil 3 Pesawaran dari Partai Gerindra Eko Saputra (ES).

NA diduga terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental. Hal ini dijelaskan langsung oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik.

Menurut Umi, kasus ini berawal dari penyewaan mobil. ’’Pengungkapan berawal adanya laporan dari korban S pada Minggu, 23 Juni 2024. Di mana pelaku NA datang ke kediaman korban di wilayah Kedamaian, Bandarlampung,” katanya. 

BACA JUGA:Tak Sengaja Tembak Mati Keponakan, Oknum Aleg Lamteng Miliki 4 Senpi Ilegal

Kemudian, lanjut dia, NA menyewa satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1055 YH, dengan durasi waktu 4 hari dengan biaya per harinya Rp350 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan penyewaan mobil dengan disertakan bukti serah-terima. Selanjutnya, setelah menyewa mobil tersebut, selang 30 menit mobil korban langsung digadaikan dengan harga Rp35 juta.

’’Berselang setengah jam kemudian, NA langsung menggadaikan mobil itu melalui Facebook kepada P dengan harga Rp35 juta. P ini masih belum diketahui keberadaannya,” ungkap dia.

Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan, korban berinisial S membuat laporan ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan ini, tersangka NA lantas diamankan petugas. ’’Setelah korban tahu mobilnya digadaikan akhirnya membuat laporan ke Polsek Tanjungkarang Timur dan pelaku pun diamankan,” terangnya.

Namun demikian, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme restorative justice (RJ). Baik korban maupun pelaku mencapai kesepakatan untuk berdamai. NA bersedia mengganti seluruh kerugian atas penggelapan mobil milik korban S.

Dalam perdamaian tersebut, pihak keluarga NA membayar uang ganti rugi seperti yang diminta oleh korban sebesar Rp40 juta. “Semua pihak telah sepakat berdamai, dan korban sudah mencabut laporan dengan biaya ganti rugi sebesar Rp40 juta,” katanya.

BACA JUGA:Duh, Ada Jasa Konsultan Fiktif di OPD Lamsel

Disinggung tentang motif NA sehingga nekat menggelapkan mobil rental, Umi menyatakan, NA butuh uang untuk membayar hutang. “Dari keterangan pelaku, dia menggadaikan mobil tersebut untuk membayar hutangnya. Uang dari hasil penggadaian mobil itu telah habis untuk membayar hutang-hutangnya,” kata Umi.  

Terpisah, Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto membenarkan kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan