RAHMAT MIRZANI

Tak Terima Ditegur Rusak Comberan, Pengangguran Tusuk Pemilik Rumah

DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti perkara dugaan penganiayaan yang diamankan Polsek Waypengubuan.-FOTO IST-

GUNUNGSUGIH - Tak terima ditegur karena merusak comberan, seorang pengangguran menganiaya pemilik rumah menggunakan senjata tajam (sajam).

Pelaku berinisial HW (24) tak terima ditegur saat mencari cacing di comberan rumah korban Suryadi (32) di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah (Lamteng). Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/1) lalu.

Kapolsek Waypengubuan Iptu Andi M. Putra mengatakan, kejadian bermula saat korban melihat pelaku bersama dua rekannya sedang mencari cacing sekitar pukul 14.00 WIB. ’’Mereka menggali dan merusak comberan korban. Korban pun menegurnya, sehingga membuat pelaku tak terima dan emosi," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Senin (15/1).

BACA JUGA:2023, Damkarmat Mesuji Catat Penanganan Ular dan Pohon Tumbang Terbanyak

Korban, lanjut Kapolsek, menegur pelaku bukan tanpa alasan. Korban menyebut jika comberan dirusak, airnya bakal masuk dalam rumah. Namun, hal itu disalahartikan pelaku dan malah menyulut emosinya. ’’Saya enggak takut sama orang, saya tikam kamu," ujar Kapolsek menirukan perkataan pelaku.

Pelaku mengancam korban seraya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana. Korban sempat menangkis saat diserang oleh pelaku, namun jarinya terluka sayatan pisau. Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menyerang korban untuk kali kedua.

’’Korban kembali menangkis serangan pelaku. Korban mendapat dua luka tikaman pada tangan kirinya," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Pekalongan Amankan Remaja Pencabul Anak

Korban pun kemudian lari ke dalam rumah dan pelaku bersama rekannya pun kabur.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Waypengubuan. Setelah menerima laporan dari korban lalu melakukan penyelidikan, Polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Pada Minggu (14/1), Polsek Waypengubuan berhasil menangkap pelaku di Kampung Lempuyang Bandar, Waypengubuan, Lamteng.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu yang digunakan pelaku saat menyerang korban. Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waypengubuan guna pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat kasus penganiayaan pasal 351 ayat 1 KUHPidana, ancaman hukuman dua tahun penjara," pungkasnya. (rls/c1/nca)

 

Tag
Share