UNIOIL
Bawaslu Header

Polsek Pekalongan Amankan Remaja Pencabul Anak

-Ilustrasi Pixabay.com--

SUKADANA - Tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Timur (Lamtim). Kejadian kali ini menimpa GF (13), warga Kecamatan Metro Utara, Kota Metro. Sedangkan tersangkanya adalah BS (16), warga Kecamatan Pekalongan, Lamtim.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono menjelaskan tindak pencabulan itu dilakukan BS pada 26 Desember 2023. Modusnya, tersangka BS mengajak korban ke indekos yang ada di wilayah Pekalongan. Setelah itu, BS memaksa korban melakukan hubungan badan. Kejadian itu terungkap ketika orang tua korban mencari putrinya yang tidak ada di rumah.

Dari pencarian itu, orang tua korban mendapat informasi putrinya ada di salah satu rumah kos di wilayah Kecamatan Pekalongan. Mendapat informasi tersebut, orang tua korban langsung menjemput putrinya. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah dicabuli BS. Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Pekalongan.

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Qudrotul Ikhwan Ingatkan Netralitas ASN, Begini Pesannya

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Pekalongan bersama Polres Lamtim mengamankan tersangka, Minggu 14 Januari 2024. "Tersangka kami amankan di Polsek Pekalongan guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Senin 15 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Lamtim. Kejadian itu menimpa DN (16) warga Kecamatan Raman Utara. Sedangkan, tersangkanya adalah AW (21) juga warga Kecamatan Raman Utara yang berprofesi sebagai supir truk.

Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo menjelaskan, peristiwa berawal dari perkenalan antara tersangka dan korban. Dari perkenalan itu, tersangka memberanikan diri mendatangi rumah korban, Sabtu 7 Oktober 2023.

Saat tersangka datang, korban sedang sendirian di rumahnya. Semula, tersangka dan korban hanya mengobrol di ruang tengah. Karena suasana rumah sedang sepi. Tersangka mulai merayu korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Namun, korban berusaha menolak ajakan tersangka. 

BACA JUGA:Waspada, Penyakit-penyakit Ini Mengintai Masyarakat di Pesisir Barat

Mendapat penolakan itu, tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan terlarang.  Semula korban yang masih berstatus pelajar takut melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tua. 

Namun, tersangka terus berusaha mengajaknya mengulangi perbuatan terlarang. Akhirnya, korban mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersangka. Orang tua korban melaporkannya ke Polsek Raman Utara. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Raman Utara mengamankan tersangka, Rabu 15 November 2023. (wid/c1/nca)

 

Tag
Share