Kadisnaker Lampung Agus Nompitu Mengundurkan Diri
Agus Nompitu-foto: suryasumatra.com-
BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto, pengunduran diri tersebut disampaikannya langsung secara lisan, Minggu (31/12/2023).
’’Hari Minggu, Pak Agus sudah melapor ke saya. Kebetulan kita lagi kumpul bersama asisten, inspektur, dan lainnya,” ujar Fahrizal, Selasa (2/1).
Agus, katanya, melaporkan bahwa dirinya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Lampung. ’’Kalau kemarin saya bilang kita belum menerima. Ternyata surat itu tidak ditembuskan kepada kita (pemprov). Jadi kita enggak tahu. Oleh karena Pak Agus sudah melapor, maka kita menjadi tahu,” ungkapnya.
Pengunduran Agus sebagai Kepala Disnaker Lampung, lanjut Fahrizal, karena yang bersangkutan ingin fokus menghadapi persoalan yang menjeratnya. Yaitu terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2022.
’’Pak Agus juga ingin fokus menghadapi persoalan itu. Sehingga, dia bermohon kalau bisa agar dibebastugaskan sementara sambil menunggu perkembangan. Secara regulasi itu dimungkinkan,” tuturnya.
Terkait bantuan hukum yang akan diberikan pemprov kepada Agus, Fahrizal mengaku akan dipelajari terlebih dahulu. ’’Nanti kita pelajari. Akan saya bahas dengan Biro Hukum,” ujarnya.
Sementara disinggung siapa yang akan menjabat pelaksana tugas Kadisnaker Lampung, dia juga menyebut nanti ditunjuk gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait adanya satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemprov berinisial AN yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020. Itu karena secara formal, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka ASN tersebut.
BACA JUGA:Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU
’’Saya belum bisa komentar karena secara formal belum terima suratnya. Inisial kan itu masih teka-teki dan kita tidak tahu itu siapa. Saya no comment,” kata Fahrizal saat ditemui di area Pemprov Lampung, Jumat (29/12).
Termasuk adanya pernyataan yang menyebut satu dari dua tersangkanya adalah ASN Pemprov Lampung, dia juga belum mengetahui. ’’Saya belum tahu. Kita ini kan formal, jadi tidak bisa pernyataan orang yang kita tidak tahu itu siapa. Kalian (awak media, Red) tanya ke saya sebagai Sekda, ya saya harus jawab sesuai dokumen resmi. Kalau memang ada pegawai kita yang tersangkut kasus tersebut pasti ada pemberitahuan resmi ke kita,” tukasnya.
Demikian jika ada ASN Pemprov Lampung yang tersangkut hukum dalam kasus tersebut, menurut dia, tentu langkah yang akan diambil pemprov sesuai regulasi yang ada. ’’Kita tidak bisa berandai-andai. Kita bicara regulasi. Kita lihat regulasi seperti apa,” ucapnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan awalnya KONI Lampung menerima anggaran dana hibah Rp60 miliar untuk mendukung pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Papua yang pembayarannya dilakukan dalam dua tahap. ’’Pada pelaksanaannya dari anggaran tersebut yang dicairkan kepada KONI Lampung tahap I Rp29.121.946.200,” kata Ricky, Jumat (29/12).