Masa Jabatan Arinal hingga Juni 2024
Arinal Djunaidi-foto net-
BANDARLAMPUNG – Masa jabatan gubernur di seluruh Indonesia dari hasil Pilkada 2018 berlanjut hingga Juni 2024. Termasuk di antaranya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Ini merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan dari Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak dan kawan-kawan. ’’Iya, kalau dikabulkan ya berlanjut (Gubernur Arinal Djunaidi, Red) sampai Juni 2024,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qudrotul Ikhwan, Kamis (21/12) malam.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Tulangbawang itu juga mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu salinan fisik putusan MK tersebut. ’’Tetapi secara politis, usulan beberapa waktu lalu enggak berlanjut. Seperti untuk usulan Pj. Gubernur dan Pj. Bupati Lampung Utara,” katanya.
Diketahui, gugatan tersebut mengenai masa jabatan gubernur dan wakil gubernur yang terpotong. Emil Dardak dan kawan-kawan pun mengajukan gugatan mengenai Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang Pilkada.
BACA JUGA:Nunggak Kredit, Driver Ojol Sandiwara Buat Laporan Palsu
Para pemohon merasa dirugikan lantaran masa jabatannya tidak genap lima tahun. Di mana dalam Pasal 201 UU Pilkada itu mengatur terkait masa jabatan kepala daerah produk pilkada tahun 2018 menjabat hingga Desember 2023.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Dr. Suhartoyo, Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi: ”Menyatakan: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,”
Sebelumnya, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan pihaknya masih menggodok nama-nama Pj. gubernur yang akan diusulkan. ’’Masih kita godok siapa-siapa orangnya. Kalau sudah diusulkan ya nanti kita beri tahukan,” katanya, Jumat (1/12).
Sebelumnya juga, DPRD Lampung sudah melakukan rapat pimpinan (rapim) dengan agenda mendengarkan aspirasi fraksi-fraksi mengenai usula Pj. Gubernur Lampung. Adapun yang terbanyak mendapat usulan fraksi-fraksi yaitu Sekjen DPD RI Rahman Hadi. Ia diusulkan tujuh dari sembilan fraksi di DPRD Lampung untuk menjadi Pj. Gubernur Lampung.
BACA JUGA:Pelabuhan Bakauheni dan Merak Jadi Titik Rawan Penyelundupan Burung Ilegal
Lalu, Sekprov Lampung Fahrizal Darminto diusulkan enam fraksi dan Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpora Samsudin diusulkan empat fraksi. Selebihnya, masing-masing satu usulan untuk Stafsus KSAL Laksamana Pertama (Laksma) TNI Idham Faca dan Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani.
Dalam permendagri, kata Mingrum, DPRD melalui ketua diminta untuk mengajukan tiga nama. “Namun, aspirasi dari fraksi tentu pimpinan akan memperhatikan. Prinsipnya, kita menghormati aspirasi yang ada, tidak mesti ada dikotomi soal itu,” katanya.
Mingrum juga mengatakan sejauh ini memang ada lima nama usulan dari delapan fraksi sembilam partai politik di DPRD Lampung. “Kalau memang semuanya harus diusulkan ya enggak apa-apa, bisa saja. Bagaimana verifikasi selanjutnya, kita serahkan ke Presiden,” ujarnya.
Mingrum kembali menegaskan bisa saja DPRD Lampung mengusulkan kelima-limanya. “Yang pasti sosoknya bisa jaga stabilitas pemerintahan, membangun komunikasi dengan masyarakat, tegak lurus dengan undang-undang, professional, dan berintegritas. Usulan ya bisa tiga saja, bisa kelimanya. Kan kewenangan saya juga. Mengenai diterima atau tidak, itu urusan Presiden,” ujarnya. (abd/c1/rim)