RAHMAT MIRZANI

Lebih Praktis, Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek Terintegrasi dengan E-Kinerja BKN

INTEGRASI PMM DAN E-KINERJA BKN: Kemendikbudristek bersama BKN mengintegrasikan PMM dan E-Kinerja BKN. Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilaksanakan di Jakarta, Selasa (19/12).-FOTO KEMENDIKBUDRISTEK -

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan E-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek No. 17/2023 dan No. 9/2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja AASN Guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyatakan, mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah (Kepsek) lebih praktis serta relevan dilakukan melalui PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN. 

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan Kepsek melalui PMM, Nunuk Suryani menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek.

BACA JUGA:Penguatan Karakter di Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Lahirkan Berbagai Kebijakan

Nunuk Suryani menjelaskan, melalui kebijakan ini pengelolaan kinerja guru dan Kepsek menjadi lebih baik. Pertama, praktis karena dokumen yang diisi dan disiapkan menjadi lebih sedikit sehingga beban administrasi berkurang. Kedua, relevan karena praktik kinerja mengacu pada delapan indikator Rapor Pendidikan yang direkomendasikan sehingga pengelolaan kinerja sesuai dengan kebutuhan peningkatan pembelajaran di satuan pendidikan. 

Ketiga, berdampak nyata karena penilaian akan lebih berdampak pada kualitas pembelajaran berdasarkan observasi kelas. Selain itu, guru dan Kepsek juga akan mendapatkan apresiasi yang sesuai dengan kinerjanya. ’’Guru dan Kepsek semakin mudah melakukan tiga tahap pengelolaan kinerja di PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja,” imbuh Nunuk Suryani. 

Pada tahap perencanaan, kata Nunuk Suryani, guru hanya perlu fokus meningkatkan kinerja pada salah satu indikator rekomendasi berdasarkan capaian Rapor Pendidikan yang telah terintegrasi di PMM. ’’Di tahap pelaksanaan, Kepsek akan melakukan observasi kelas dan melakukan penilaian berdasarkan rubrik yang telah disediakan di PMM. Pada tahap penilaian, Kepsek dapat melihat rangkuman pencapaian guru untuk predikat kinerja yang terintegrasi dengan sistem e-Kinerja BKN,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:4.000 Pekerja Rentan Dapat Tanda Kepesertaan Perlindungan Jamsos

Nunuk Suryani menyampaikan bahwa guru dapat mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di PMM mulai 1 Januari 2024. ’’Sementara Kepsek dapat membuat SKP di PMM mulai 15 Januari 2024. Karena itu, saya mengimbau guru dan Kepsek untuk  memahami alur serta penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di: link.tree/pengelolaankinerjapmm. Mulailah mengakses Pengelolaan Kinerja di PMM sekarang,” imbaunya.

Sementara Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan, proses kolaborasi yang berjalan digagas bersama guna mewujudkan kebijakan dan sistem yang matang serta siap digunakan oleh guru dan Kepsek. ’’Interoperabilitas data di antara PMM dan e-Kinerja BKN juga diintegrasikan dengan baik supaya kedua sistem bersinergi sehingga ketika guru dan Kepsek menggunakannya, maka para pengguna dapat merasakan kemudahan dari aplikasi tersebut,” ujarnya.

Haryomo mengajak semua pemangku kepentingan terkait mulai dari tim BKN Pusat, Regional, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah turut mendukung serta menyukseskan pemanfataan dari fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek di PMM. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan