Kades Gunungrejo Dibui
DITAHAN: Kejari Pesawaran menahan Kades Gunungrejo Subagio atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan RoW Sutet PT PLN.--FOTO FAHRURROZI
Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Sutet PT PLN
PESAWARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan Subagio, Kepala Desa (Kades) Gunungrejo, Kecamatan Wayratai, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pungutan kompensasi ganti rugi pembebasan lahan tapak kaki tower dan perlintasan jaringan right of way (RoW) Sutet PT PLN di Desa Gunungrejo pada 2022. Kejari Pesawaran pun langsung menahan Subagio, Senin (11/12).
Kajari Pesawaran Tandy Mualim mengatakan total pungutan terhadap sekitar 59 warga yang mendapat kompensasi ganti rugi mencapai Rp195,2 juta.
’’Dalam kasus ini, 45 saksi yang telah dimintai keterangan. Modus tersangka membuat Peraturan Desa (Perdes) Nomor 2/2022 tentang Pungutan Desa,” kata Tandy didampingi Kasipidsus dan Kasiintel saat konferensi pers di kantor Kejari Pesawaran.
Padahal, lanjut Tandy, untuk membuat perdes itu sendiri sudah diatur dalam Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
’’Melalui musyawarah desa dikonsultasikan ke kecamatan dan dikonsultasikan ke Bagian Hukum Pemerintah Daerah Pesawaran. Selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran. Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi Sutet dipungut 8 persen dari ganti rugi yang diterima,” ucapnya.
Guna kepentingan penyidikan, kata Tandy Mualim, tersangka Subagio dilakukan penahanan dalam 20 hari ke depan di Rutan Wayhui terhitung sejak 11 Desember 2023.
’’Tersangka disangkakan Pasal 12 E Undang Undang Tipikor. Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)