UNIOIL
Bawaslu Header

OJK Kini Awasi Perdagangan Aset Kripto

Ilustrasi Freepik--

JAKARTA - Menjelang peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaku usaha atau pedagang kripto siap berkoordinasi dengan regulator dan asosiasi.

Sebagai informasi, peralihan pengawasan kripto tersebut akan dilaksanakan pada 12 Januari 2025.

Immanuel Giras Pasopati Chief Marketing Officer (CMO) Bittime, salah satu pedagang kripto menyatakan, perusahaan telah mengetahui rencana perpindahan kewenangan pengawasan kepada OJK sejak lama. Hal itu membuat manajemen Bittime telah mempersiapkan diri.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan regulator terkait, baik CFX atau bursa kripto (PT Bursa Komoditi Nusantara), Bappebti, dan OJK. Kami juga terbantu oleh Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) serta Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) terkait rencana peralihan tersebut,” ujar dia, Senin 30 Desember 2024.

Giras menambahkan, OJK telah melakukan serangkaian sosialisasi terkait transisi pengawasan itu. Bittime, kata Giras akan mendukung penuh seluruh fase transisi yang disiapkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

"Kami telah menerima dan membaca POJK tersebut dan berkomitmen untuk ikut andil dalam berbagai fase yang disiapkan,” ujarnya.

Ia berharap, ke depannya regulasi yang akan diterapkan mengedepankan aspirasi semua pihak, baik itu industri, pemerintah, komunitas aset kripto serta Web3.

“Kami berharap, seluruh pemangku kepentingan terus dilibatkan dalam proses penentuan kebijakan. Kami yakin, industri aset kripto dan Web3 Indonesia mampu berkembang dan bersaing secara global apabila pemerintah, industri, asosiasi, komunitas dan masyarakat terus dilibatkan,” jelasnya.

Terpisah, CEO Triv Gabriel Rey menjelaskan, bagi pelaku usaha kripto, seperti TRIV, tidak ada masalah terkait transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Apalagi, OJK telah berjanji, seluruh izin yang sebelumnya dikeluarkan Bappebti akan langsung diadopsi tanpa hambatan.

"Misalnya, di TRIV kami memiliki izin stacking dan izin PFHK (perdagangan fisik aset kripto), sehingga kedua izin tersebut hanya perlu dibawa ke OJK tanpa ada friksi. Itu adalah komitmen yang disampaikan oleh OJK. Berdasarkan sosialisasi yang dilakukan, eksekusinya pun seharusnya berjalan sesuai janji tersebut," ungkap Gabriel.

Gabriel menambahkan, berdasarkan POJK 27/2024, aset kripto tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan regulasi sebelumnya diterbitkan Bappebti.

"Jika kita melihat POJK untuk aset kripto, khususnya PFHK, aturannya hampir sama. Jadi, seharusnya perpindahan pengawasan PFHK ke OJK tidak akan menimbulkan kendala," jelasnya.

Diketahui, OJK resmi mengatur Pedagang Kripto harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, OJK juga mengatur lebih ketat mengenai modal disetor untuk Pedagang Kripto.

Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang diundangkan pada 12 Desember 2024.

Namun demikian, aturan yang ada di dalamnya mulai berlaku pada 10 Januari 2025 mendatang, seiring mandat UU PPSK yang mengatur OJK sebagai pengawas aset kripto menggantikan Bappebti mulai 12 Januari 2024.(investorid/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan