Kembali Masuk Bui dalam Kasus Narkoba
MASUK BUI LAGI: Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan BWC (22), warga Kelurahan Pasar Madang, atas kepemilikan narkotika jenis SS.--FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS
Usai Jalani Hukuman Kasus Pengeroyokan
TANGGAMUS – Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan seorang pria berinisial BWC (22), warga Kelurahan Pasar Madang, atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) di Pantai Muara, Kecamatan Kotaagung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda mengatakan, tersangka BWC ditangkap setelah menjalani hukuman atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada 2023.
’’Pasalnya, ketika penangkapan kasus pengeroyokan pada Oktober 2023, dari tangan BWC ditemukan sejumlah barang bukti narkotika. Tersangka ditangkap pada Sabtu (30/11) setelah menjalani vonis kasus pengeroyokan untuk menjalani proses penyidikan kepemilikan narkotika," kata Mirga.
Mirga menyebut, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka BWC berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga SS seberat 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong, dan 1 pipet plastik.
"Barang bukti tersebut ditemukan dalam jaket yang dikenakan tersangka saat penggeledahan penangkapan kasus pengeroyokan yang dilakukan bersama rekannya," ungkap Mirga
Mirga menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika ini bermula dari kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan BWC dan rekannya terhadap korban Wahyu Dwi Putra (21) di Jalan Ir. Juanda, Pekon Kuripan, Kecamatan Kotaagung, 17 Juni 2023.
’’Berdasarkan informasi yang diperoleh tim gabungan, petugas melakukan penggerebekan di sekitar Pantai Muara Indah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kotak rokok yang disimpan di jaket tersangka. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Kotaagung guna proses penyidikan kasus pengeroyokan. Kasus narkotikanya ditangani oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut," kata Mirga.
Atas perbuatannya, kata Mirga, tersangka BWC dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam hukuman berat atas perbuatannya yakni maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Mirga menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.
Mirga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika. ’’Dengan kerja sama semua pihak, kami optimistis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” ungkapnya. (*)