Bawaslu Jember Nyatakan Calon Bupati Petahana Tak Melanggar Kampanye di Tempat Ibadah
TAK ADA PELANGGARAN: Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyatakan tidak ada pelanggaran dalam kampanye Hendy Siswanto di masjid.-FOTO IST -
JEMBER - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember telah menyelidiki dugaan pelanggaran calon bupati petahana Hendy Siswanto yang diduga melakukan kampanye di tempat ibadah. Hasil investigasi menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.
“Setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye, kami telah melakukan klarifikasi dan pendalaman sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Anggota Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim , Senin (21/10).
Bawaslu menegaskan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung klaim bahwa Hendy Siswanto melakukan kampanye di Masjid Baiturrahman saat salat subuh, sebagaimana dilaporkan oleh tim pasangan calon nomor urut 2.
“Kami mengikuti prosedur penanganan pelanggaran dan telah membahasnya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Hendy tidak memenuhi unsur pelanggaran,” jelasnya.
Pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan telah melakukan pembahasan dua kali di Gakkumdu, dan hasilnya tetap sama: tidak ada pelanggaran yang teridentifikasi dalam kegiatan salat subuh berjemaah yang dihadiri Hendy.
Sebelumnya, tim pasangan calon nomor urut 2, M. Fawait-Djoko Susanto, melaporkan Hendy ke Bawaslu Jember terkait dugaan pelanggaran saat shalat subuh berjemaah di masjid tersebut.
Devi dari Bawaslu Jember menambahkan, pihaknya telah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye, dengan enam laporan telah selesai diproses dan tiga laporan masih dalam tahap penyelidikan.
Hingga kini, Bawaslu Jember belum menerima laporan dari panitia pengawas kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati lainnya. (ant/jpnn/c1/abd)