Curi HP di Tengah Kunjungan Presiden Dimejahijaukan

DIMEJAHIJAUKAN Agus (54), warga Kedaton, Bandarlampung, didakwa JPU mencuri handphone milik korban Lagery Dika Patria Sitompol ketika sedang menyaksikan iring-iringan mobil Presiden RI Jokowi.  - LEO DAMPIARI-

BANDARLAMPUNG - Seorang pria parobaya di seret ke meja hijau Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Agus (54), warga Kedaton, Bandarlampung, didakwa jaksa penuntut umum (JPU) mencuri handphone milik Lagery Dika Patria Sitompol ketika sedang menyaksikan iring-iringan mobil Presiden RI Jokowi di Pasar Gintung, Bandarlampung, 26 Agustus 2024. 

JPU Elis Mustika menyampaikan terdakwa Agus mencuri handphone korban Lagery Dika Patria Sitompol saat menyaksikan iring-iringan kendaraan mobil Presiden RI Jokowi di jalan Pasar Gintung. 

’’Ketika itu korban sedang fokus memvideokan iring-iringan kendaraan Presiden RI. Terdakwa mendekati korban yang posisinya dalam kerumunan banyak orang. Terdakwa yang berada di belakang korban merogoh kantong celana korban dan berhasil mengambil handphone merek Vivo. Apes, aksi terdakwa dipergoki korban dan berhasil diamankan warga,’’ katanya 

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 362 KUHP tentang Curat. Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembuktian. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan