Sepekan, Pendapatan Program Keringanan PKB Capai Rp 5,8 Miliar
BAYAR PAJAK : Suasana pembayaran pajak di Samsat Induk Rajabasa.-Foto : Prima Imansyah Permana-
BANDARLAMPUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat ada sekitar 2.193 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Data tersebut, berdasarkan catatan Bapenda sejak awal digelar program keringanan PKB, pada Senin 2 September 2024 sampai Sabtu 7 September 2024.
Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, masyarakat cukup antusias manfaatkan program keringanan PKB yang akan dilakukan hingga 16 Desember 2024 mendatang.
Hal ini terlihat sudah enam hari pertama digelar, tercatat ada 2.193 unit kendaraan bermotor yang mengikuti program keringanan PKB. Rinciannya terdiri dari 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat.
"Melihat hasil satu minggu kemarin karena masih awal jadi masyarakat masih antusias," ungkap Slamet Riadi, Senin (9/9).
BACA JUGA:KPU Lampung Buka Puluhan Ribu Lowongan KPPS Pilkada 2024
Menurutnya, untuk rata-rata per hari, ada 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit kendaraan roda empat yang memanfaatkan program tersebut. Adapun pendapatan yang terkumpul dari program pemutihan selama enam hari tersebut sebesar Rp 5.807.519.129.
Pendapatan itu khusus untuk kendaraan yang mengikuti program keringanan PKB kendaraan yang menunggak pajak diatas satu tahun.
"Ya ini khusus untuk program diskon pajak saja. Untuk kendaraan yang menunggak pajak diatas satu tahun," ungkapnya.
Tidak lupa Slamet Riadi mengajak kepada semua masyarakat Lampung untuk dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan tersebut dengan sebaik mungkin.
Sebelumnya diberitakan, Pj. Gubernur Lampung Samsudin mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PKB dan BBNKB ini.
BACA JUGA:Ratusan Pensiunan Guru Geruduk Disdik dan Pemkot
"Mari kita manfaatkan program keringanan PKB yang akan dilaksanakan mulai 2 September sampai 16 Desember 2024 catat dengan baik," ujar Samsudin.
Samsudin menambahkan, keringanan PKB dan BBNKB ini meliputi, bebas pajak progresif, bebas balik nama kendaraan, bebas denda, dan keringanan tunggakan PKB dari 50 sampai 70 persen.