Banyak Temuan, Bawaslu Bandarlampung Terbitkan 104 Saran Perbaikan
-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
BANDARLAMPUNG - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada serentak 2024 di Kota Bandarlampung ternyata menyisakan banyak masalah. Hal ini terungkap dari temuan Bawaslu Bandarlampung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung Apriliwanda mengatakan pihaknya dan jajaran panwascam serta pengawas kelurahan melaksanakan pengawasan melekat terhadap tahapan coklit data pemilih yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Sejak dimulai 24 Juni lalu, Bawaslu Bandarlampung mencatat terdapat 104 saran perbaikan yang ditujukan kepada KPU Bandarlampung.
’’Selama tahap ini, Bawaslu Kota Bandarlampung dan panwaslu kecamatan serta panwaslu kelurahan memastikan petugas pemuktahiran data pemilih (pantarlih) bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara, dan mekanisme yang berlaku dalam coklit data pemilih di Kota Bandarlampung,” ujar Apriliwanda.
BACA JUGA:Terkait Masih Maraknya Konvoi Angkutan Batu Bara, Pj. Gubernur: Kita Tegakkan Aturan
Ia melanjutkan dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan hingga 22 Juli 2024, pihaknya mendapati sejumlah dugaan pelanggaran.
Selama masa coklit, pihaknya menemukan 3 KK (kepala keluarga) belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker. Kemudian 82 KK sudah dicoklit tetapi belum ditempel sticker.
Selain itu ditemukan pula 64 pantarlih tidak mencoklit secara langsung, dan satu orang melimpahkan tugasnya kepada orang lain.
’’Bawaslu juga melakukan uji petik dan waskat sebanyak 30.715,” katanya.
’’Jajaran panwaslu kecamatan dan kelurahan mengeluarkan sebanyak 104 saran perbaikan dan sudah ditindaklanjuti oleh jajaran PPK, PPS dan Pantarlih,” lanjut April.
BACA JUGA:Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Diusulkan untuk Pilkada Jateng 2024
Alhasil, dari pengawasan melekat hingga 22 Juli 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung dan jajaran mendapati setidaknya 13 temuan atau analisis hasil pengawasan proses coklit.
Di antaranya, pantarlih belum pernah melakukan coklit secara langsung kepada pemilih, namun Pantarlih menyatakan bahwa sudah dilakukan coklit secara langsung;
Kemudian terdapat pula calon pemilih disabilitas tidak dicoklit oleh Pantarlih; terdapat 480 calon pemilih tidak dicoklit, dengan alasan Pantarlih melihat secara de facto merupakan warga kelurahan lain.