Banyak Temuan, Bawaslu Bandarlampung Terbitkan 104 Saran Perbaikan
-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-
Lalu berdasarkan hasil pengawasan dan permintaan keterangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh petugas pantarlih dimana mereka mengisi sendiri Formulir Model A tanda bukti coklit tanpa mendatangi dan menyandingkan data pemilih di rumah warga yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat pula stiker coklit yang tidak ditandatangani oleh Pantarlih. Ada pula Pantarlih yang tidak mencoklit tapi di e-coklit sudah diinput.
BACA JUGA:Ingin Cantik, Warga Metro Malah Koma Dugaan Malapraktik Dilaporkan ke Polda
Selanjutnya, terdapat 1 KK dengan pemilih lebih dari 1 anggota keluarga, namun yang dicoklit hanya 1 pemilih yaitu kepala keluarga, sedangkan pemilih lain tidak dilakukan E-Coklit.
Terdapat pula 1 KK dicoklit oleh dua kelurahan. Juga ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih dan tidak dicoklit.
Ditemukan juga warga yang tercoklit dua kali oleh pantarlih. Lalu ditemukan E-coklit sudah mencapai 100 persen tetapi kenyataan di lapangan masih banyak data yang belum dicoklit dan belum ditempel stiker.
Terdapat stiker coklit yang dilakukan oleh pantarlih ditulis secara inisiatif sendiri tanpa tanda tangan kepala keluarga yang bersangkutan dan masih banyak stiker yang tidak ditandatangani oleh kepala keluarga dan Pantarlih.
Apriliwanda melanjutkan, sebelumnya, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga telah melakukan uji petik guna memastikan pencoklitan yang dilakukan oleh Pantarlih telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Uji petik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung ini sebagai langkah pencegahan dan untuk memastikan semua warga yang mempunyai hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 di Kota Bandar Lampung,” tandasnya. (jen/c1/fik)