RAHMAT MIRZANI

79 Persen Responden Puas Kinerja Kejati Lampung

-ilustrasi Edwin/Radar Lampung-

Namun demikian, terdapat 459 responden atau 45,90% yang menyatakan kurang puas terhadap penanganan korupsi oleh Kejaksaan. 

Meskipun angka ini cukup signifikan, hasil survei ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk perbaikan dalam upaya penanganan korupsi oleh Kejaksaan, dengan harapan dapat memperbaiki kepercayaan dan kepuasan masyarakat lebih lanjut di masa depan. (Lihat Tabel 2)

Sedangkan terkait proses penuntutan oleh Kejaksaan, ditemukan bahwa 9,5% dari responden menyatakan bahwa mereka sangat puas dengan proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

Sementara 56,70% mayoritas responden, menyatakan bahwa mereka puas dengan proses tersebut. Jika persepsi ini digabungkan diperoleh tingkat kepuasan mencapai 66,20%.

Namun, sekitar 33,80% responden menyatakan bahwa mereka kurang puas terhadap proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan. 

Ini menunjukkan pentingnya untuk terus meningkatkan transparansi, keadilan, dan efisiensi dalam proses penuntutan oleh Kejaksaan, guna mendapatkan kepercayaan dan dukungan yang lebih luas dari masyarakat. (Lihat tabel 3)

Sementara menyoroti integritas dan kejujuran dan transparansi penanganan oknum jaksa yang tidak disiplin menunjukkan beberapa temuan signifikan. 

BACA JUGA:Arah Investasi untuk Menuju Indonesia Emas 2045

Dari responden yang telah terlibat atau menyaksikan kasus semacam itu, sebagian besar, yaitu 46,60%, menyatakan bahwa mereka merasa kecewa dengan respons dan penanganan kasus oleh Kejaksaan. 

Sebaliknya, 8,20% responden menyatakan sangat puas dan 45,20% puas dengan cara penanganan Kejaksaan atas kasus yang melibatkan oknum jaksa tidak disiplin.

Meski jika persepsi publik sangat puas dan puas digabungkan didapat tingkat kepuasan 53,40%,  ini menjadi tantangan yang dihadapi oleh Kejaksaan dalam menjaga disiplin dan akuntabilitas internal. 

Reaksi yang bervariasi dari responden mencerminkan kompleksitas dalam menanggapi masalah ini secara adil dan transparan. Perbaikan dalam transparansi, penerapan disiplin, dan akuntabilitas mungkin diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum ini. (Lihat Tabel 4)

Di bagian lain, respons dan pandangan beragam muncul terhadap bagaimana Kejaksaan Negeri menjalankan tugasnya melayani masyarakat dan menegakkan hukum. 

BACA JUGA:DPR Atensi Presiden Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU

Hasilnya, sebanyak 99 orang atau 9,90% dari total responden menyatakan bahwa mereka sangat puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri. Hal ini menunjukkan bahwa ada sebagian kecil dari masyarakat yang memberikan penilaian sangat positif terhadap upaya dan hasil yang dicapai oleh Kejaksaan Negeri.

Tag
Share