RAHMAT MIRZANI

KPU Metro Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu, Cek Ulang Hasil Coklit

RAPAT EVALUASI: Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Metro Hendro Edi Saputro memimpin rapat evaluasi pengawasan di aula kantor Bawaslu.-FOTO IST/RLMG -

“Jadi dari hasil pengawasan dan uji petik, serta patroli kawal hak pilih ada beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu. Kami tindaklanjuti dengan rekomendasi serta 14 saran perbaikan  yang kami kirimkan,” terangnya, dikonfirmasi awak media, Senin (15/7/2024). 

Ia menjelaskan, sejumlah saran perbaikan antara lain perbaikan terhadap KK yang tidak dicoklit, tetapi ditempel stiker. Kemudian juga terkait dengan temukan KK sudah dicoklit, tapi tidak ditempel stiker. 

“Saran kami Bawaslu agar KPU  menekankan Pantarlih agar melakukan coklit secara langsung. Karena kami  menemukan Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, lanjut Hendro, pihaknya juga menemukan Pantarlih yang tidak menggunakan atribut lengkap saat coklit. Bahkan Bawaslu juga menemukan adanya pemilih meninggal dunia, tetapi tetap dicoklit.  

“Temuan kami juga ada Pantralih yang melakukan coklat, tetapi tidak meminta menunjukkan KTP, KK dan identitas lainnya. Selain itu juga ada pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam daftar pemilih,” bebernya. 

Oleh karena itu, dalma rekomendasi tersebut Bawaslu meminta KPU agar meminta Pantarlih untuk meminta data identitas pemilih.  

“Kami juga menemukan pemasangan Stiker Coklit yang tidak terisi lengkap. Bahkan ada pemilih yang sudah berusia 17 tahun, namun tidak dicoklit,” paparnya. 

Oleh karenanya pihaknya kembali mengingatkan untuk bersama-sama mewujudkan kondusifitas pesta demokrasi.  

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan seperti dengan meningkatkan  pengawasan tahapan pemuktahiran data pemilih tersebut.  

“Fokus pengawasan kami saat ini pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Kami Bawaslu Kota Metro terus melakukan upaya dan strategi pencegahan,” katanya. 

Langkah tersebut, tambah Hendro, dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. (rur/c1/abd) 

 

 

Tag
Share