Parpol Bahas Usulan Pj. Gubernur Lampung

BANDARLAMPUNG - Partai politik yang ada di DPRD Lampung sedang melakukan pembahasan mengenai usulan penjabat (Pj.) Gubernur Lampung. Parpol yang dimaksud adalah fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lampung.
Diketahui, tidak hanya usulan Pj. Gubernur yang belum klir, tetapi  juga kepastian penjadwalan paripurna di DPRD Lampung terkait usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Wagub Lampung CHusnunia sudah mengundurkan diri dari jabatannya dan telah dilakukan prosesi pelepasan.
Sementara, beberapa daerah diketahui sudah melakukan paripurna usulan pemberhentian dan bahkan sudah mengirimkan surat usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjelaskan, saat ini pihaknya tengah fokus terhadap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Lampung TA 2024.
Di mana, proses paripurna belum akan dilakukan.
“Kalau usulan pemberhentian kan harus sudah ada gantinya, belum kok,” ujarnya di lingkungan DPRD Lampung, Selasa 14 November 2023.
Dijelaskan Mingrum, kemungkinan surat usulan pemberhentian akan dilakukan berbarengan atau lebih dulu perihal Penjabat Gubernur.
Dalam aturannya, seyogianya memang penentuan usulan Pj. Gubernur ini melalui Ketua DPRD. Namun, Mingrum bilang, dia membuka kran hak demokrasi kepada seluruh fraksi mengenai usulan Pj. Gubernur tersebut.
“Awalnya akan dibahas difraksi. Kita berikan hak demokrasinya,” kata dia.
Namun, dia belum mengetahui suara dari hasil fraksi-fraksi tersebut. Karenanya, dia juga belum bisa memastikan kapan pembahasan usulan dengan fraksi dan dibacakan saat paripurna.
“Ditanya sudah apa belum ya bisa dikomunikasikan dengan fraksi. Kalau memang bisa dibacakan pada Paripurna di tanggal 20 November 2023, “ ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron menjelaskan, saat ini pihaknya belum fokus pada paripurna usulan pemberhentian kepala daerah. “Kita belum bahas soal ini. Masih menunggu petunjuk dari kemendagri,” kata Fauzan Sibron, Rabu (8/11).
Wakil Ketua DPRD Lampung Elly Wahyuni menjelaskan, sampai saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Kemendagri terkait usulan Pj. Gubernur Lampung itu.
Dalam regulasinya, memang maksimal DPRD di daerah mengirimkan surat kembali ke Kemendagri 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan.
Merujuk pada uu nomor 7 tahun 2017 tentang pilkada, kepala daerah produk Pilkada tahun 2018 masa jabatannya berakhir Desember 2023.
Artinya, Gubernur Arinal Djunaidi sudah tidak menjabat lagi sebagi orang nomor satu di Provinsi Lampung per 1 Januari 2024.
Diketahui, beberapa waktu lalu juga sudah dilakukan pelepasa Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) lantaran dia mendftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung II.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai surat dari Kemendagri itu.
“Kami belum terima surat dari kemendagri (usulan Pj. Gubernur). Nanti kalau sudah ada, diinformasikan ya,” kata Elly Wahyuni, Rabu 8 November 2023.
DIjelaskan Elly, siapa saja berpeluang untuk menjadi Pj. Gubernur asal memenuhi persyaratan. Yakni, JPTM Madya Eselon I baik di lingkungan Kementerian maupun Daerah.
“Untuk pejabat di Lampung yang memenuhi syarat ya hanya satu saja, Eselon I ya Sekda Prov,” kata dia.
Sebelumnya, mengenai usulan Penjabat (pj) Gubernur Lampung, DPRD Lampung akan membahas dalam waktu dekat.
Diketahui, hingga kini pun, DPRD Lampung belum menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait usulan Pj. Gubernur Lampung.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menjelaskan, pihaknya berharap secepatnya Kemendagri mengirimkan surat ke DPRD Lampung terkait usulan itu.
“Harapannya ada pemberitahuan. Tapi, merujuk Permendagri juga nanti pimpinan DPRD dan Pimpinan frakasi akan duduk bareng,” kata Mingrum di lingkungan DPRD Lampung, Senin (6/11).
Dijelaskan Mingrum, syarat menjadi Pj. Gubernur adah pejabat eselon I, baik di tingkat kementerian maupun daerah. Di daerah, ada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto.
“Kalau syaratnya tiga usulannya, kan masih sisa dua. Yang dua dari mana ya kita tanyakan dengan temen-temen fraksi,” kata dia.
Mingrum tidak mempersoalkan nantinya latar belakang Pj. Gubrenur. Yang jelas, sosok yang mengerti Lampung.
“Yang jelas eselon I, badan sehat kan gitu ya. Prinsipnya, kita ingin Pj ke depan membuat stabilitas pemerintahan. Faham geopolitik, kearifan lokal. Lampung ini 15 kabupaten/kota, meneruskan program terdahulu dan tegak lurus ke pusat,” kata dia.
’’Tentunya nanti saya serahkan juga ke presiden, yang penting berikan Lampung ini yang terbaik,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal menambahkan, pembahasan dengan pimpinan fraksi bakal dilakukan dalam waktu dekat. Di mana, saat surat Kemendagri turun, phaknya bisa lansung siap. (abd)

Tag
Share