RAHMAT MIRZANI

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Polres Metro

RAZIA: Polres Metro menggelar razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2024. -FOTO RURI S/RADAR LAMPUNG-

METRO - Ratusan pengendara di Kota Metro mendapatkan sanksi teguran sampai sanksi bukti pelanggaran (tilang) pada pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2024 mulai tanggal 15 Juli 2024.

Sanksi untuk pengendara tersebut diberikan karena melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak melengkapi sarana keselamatan berkendara, dan nomor polisi yang telah mati pajak.

Kasatlantas Polres Metro Iptu Sulkhan mengatakan, pada Operasi Patuh Krakatau 2024 yang akan berlangsung selama 14 hari, dimana pada hari kedua, polisi telah mengeluarkan sebanyak 150 surat teguran, serta 25 surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas.

"Baru dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, kami sudah mengeluarkan sekitar 150 teguran, dan kurang lebih ada 25 tilang yang kami berikan kepada pelanggar lalu lintas," kata dia.

Ia menuturkan, sanksi yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas kebanyakan untuk pengendara roda dua. Sedangkan pengendara yang terjaring razia didominasi masyarakat dari luar Kota Metro.

"Untuk pelanggarnya sendiri kebanyakan itu pengendara roda dua dari luar Metro yang akan memasuki Metro. Kalau pelanggarannya macam-macam, dari tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan tidak berhelm," ungkapnya.

Kasat mengatakan, pihaknya akan menggelar razia di sejumlah titik ruas jalan utama sampai Ops Patuh Karakatau 2024 rampung.

Karena itu, pihaknya mengimbau pengendara untuk melengkapi surat kendaraan, dan fasilitas motornya seperti spion. "Masyarakat yang akan bepergian untuk dapat melengkapi surat kendaraan dam lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Samsat Kota Metro Derry Marta Saputra melalui Kasi Pendataan dan Penetapan Agustina mengungkapkan, dari hasil pantauan yang dilakukan, masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak taat pajak di Bumi Sai Wawai.

"Sebagian kendaraan sudah patuh. Tetapi masih ada juga yang STNK pajaknya mati, rata-rata 2 tahun ke atas. Kami juha memberikan imbauan kepada masyarakat untuk dapat membayar pajak tepat waktu, dengan datang langsung ke kantor Samsat. Atau ke UPC maupun melalui mobil Samling di kecamatan," pungkasnya.(rur/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan