Tuntut Cabut Omnibus Law Buruh Ancam Mogok Nasional

DEMO: Buruh saat melakukan demo mendesak agar MK mencabut UU Cipta Kerja. -FOTO CAHYONO/DISWAY-

Kemudian ketiga kontrak yang berulang-ulang. Dalam UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja. Keempat Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

Kemudian kelima, proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Lalu keenam jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Berikutnya tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

BACA JUGA:Kian diminati, Sektor Industri hingga Perumahan borong REC PLN untuk dukung Energi Hijau

Kedelapan adanya peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Dan yang terakhir hilangnya sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

Said Iqbal melanjutkan, KSPSI, KPBI, dan KSBSI berharap hakim MK memutuskan untuk mencabut klaster ketenagakerjaan.

Menurut Said Iqbal, sidang yang digelar hari ini di MK, merupakan sidang penentuan.

"Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buru keluar dari pabrik tidak melakukan produksi," tegas Said Iqbal.(disway/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan