RAHMAT MIRZANI

BPK Temukan Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Dissos Lamsel

RADAR - BACA KORAN--

Masalah berikutnya adalah, tidak seluruh calon penerima bantuan paket sembako yang tercantum pada SK menerima bantuan paket sembako.

Hasil konfirmasi kepada 17 penerima hibah yang tercantum dalam SK penerima di Kecamatan Sragi, Ketapang, dan Jati Mulyo menunjukkan bahwa 10 orang tidak menerima bantuan paket sembako, 3 orang menyatakan menerima sebagian paket (berupa beras), dan 4 orang menerima paket sembako secara lengkap.

Empat orang penerima paket sembako secara lengkap adalah pengurus aktif Organisasi Srikandi.

Keempat, terdapat tanda terima paket bantuan sembako kepada empat penerima di Kecamatan Sragi yang tidak sesuai BAST.

Hasil konfirmasi secara uji petik kepada penerima bantuan paket sembako pada Kecamatan Sragi yang bertanda tangan pada tanda terima Paket Sembako, menunjukkan bahwa tanda terima tersebut tidak sesuai senyatanya. 

Berdasarkan konfirmasi dengan Sdr. SM selaku koordinator Srikandi Kecamatan Sragi diketahui bahwa Kecamatan Sragi hanya memperoleh 223 paket sembako.

Hal ini tidak sesuai dengan BAST paket sembako antara Dinsos dengan Camat Sragi yang menyatakan bahwa Kecamatan Sragi memperoleh 529 paket sembako. Selanjutnya personel pada Organisasi Srikandi yang mendistribusikan 223 paket sembako tersebut. 

Sedangkan sisa paket sembako sebanyak 306 (529 - 223 paket) dibawa kembali oleh kendaraan lain (bukan kendaraan Dinas Sosial). Sdr. SM tidak mengetahui tujuan pendistribusian paket sembako tersebut maupun pihak yang mengangkut sembako tersebut. 

Sdr. SM menunjukkan tanda terima bantuan paket sembako yang ditandatangani oleh penerima bantuan. 

Namun hasil konfirmasi kepada empat penerima (sesuai tanda terima tersebut) diketahui bahwa yang bersangkutan tidak menerima paket bantuan sembako.

Hasil wawancara dengan Kepala Dinsos/PPTK, diketahui bahwa yang bersangkutan juga tidak mengetahui secara teknis terkait penganggaran maupun pengadaan bantuan sembako. 

PPTK menyatakan ikut berperan mendistribusikan paket sembako ke kantor kecamatan. Selanjutnya, paket bantuan sembako diantarkan oleh pihak Dinsos ke kantor kecamatan. Pihak kecamatan dan Dinsos menandatangani BAST dan melakukan penyerahan bantuan paket sembako secara simbolik ke beberapa penerima (warga tidak mampu). 

Kepala Dinsos mengakui bahwa Dinsos telah memberikan arahan kepada pihak kecamatan agar saat pemberian sembako dilengkapi dengan tanda terima yang valid, namun pengujian uji petik menunjukkan terdapat warga yang belum menerima sesuai BAST.

Permasalahan di atas mengakibatkan persaingan usaha sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa tidak tercapai; dan potensi penyalahgunaan dan pemberian paket sembako tidak tepat sasaran sesuai tujuan bantuan sosial untuk masyarakat tidak mampu.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinsos tidak cermat dalam pembinaan dan pengawasan penyaluran bantuan sembako pada masyarakat.

Tag
Share