Bawaslu Header

BPK Temukan Permainan dalam Pengadaan dan Penyaluran Bansos di Dissos Lamsel

RADAR - BACA KORAN--

Dengan demikian, pemilihan penyedia barang tersebut berisiko terjadinya conflict of interest pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa.

Kedua, pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak melalui SKPD di lingkungan Pemkab Lamsel. Penerima bantuan sembako ditujukan kepada masyarakat tidak mampu. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No. B/380/TV.06/HK/2023 tentang penetapan pemberian bantuan sosial berupa bahan makanan pokok yang bersumber dari APBD kepada masyarakat tidak mampu. Pemberian bantuan sosial sembako ini adalah upaya pengendalian inflasi dan percepatan pemulihan ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelum sembako didistribusikan kepada calon penerima, Dinsos melakukan pengepakan paket atas beras, minyak goreng, dan gula pasir yang diperoleh dari penyedia. 

Pengepakan paket sembako dilakukan oleh jajaran pada Dinsos yaitu Taruna Siaga Bencana/Tagana. 

Pengepakan dilakukan oleh Dinsos karena Toko Asy kekurangan personil pengepakan serta mempercepat pekerjaan agar pendistribusian sembako tepat waktu. 

Selanjutnya, Dinsos melakukan pengiriman/pendistribusian sembako ke kantor kecamatan. Pendistribusian bantuan dilakukan oleh pihak kecamatan yang diberikan wewenang untuk membagi paket sembako kepada warganya.

Hasil pemeriksaan secara uji petik kepada Camat Ketapang dan Camat Sragi menunjukkan hasil, bahwa pihak kecamatan tidak terlibat dalam penyaluran langsung bantuan sembako tersebut.

Pihak kecamatan tidak melakukan koordinasi dengan pihak desa dalam rangka penyaluran secara memadai. Lalu tidak ada pula penghitungan atas bantuan sembako yang diserahterimakan oleh Dinsos kepada pihak kecamatan sebagaimana tercantum dalam BAST.

Proses penurunan dan penyimpanan sembako juga dilakukan di rumah pengurus organisasi masyarakat Srikandi.

Berdasarkan hasil konfirmasi Kepala Desa Jati Mulya dan Kepala Dusun Va dan Vb di Kecamatan Jatiagung diketahui bahwa pihak desa dan dusun tidak sepenuhnya dilibatkan dalam penyaluran bantuan sembako oleh Dinsos.

Pihak desa dan dusun tidak pernah dimintai data masyarakat kurang mampu sebagai usulan masyarakat calon penerima bantuan sembako.

Hasil konfirmasi kepada pengurus Ormas Srikandi Kecamatan Sragi (Sdr. SM) dan Kecamatan Ketapang (Sdr. SR), menunjukkan bahwa proses penurunan dan penyimpanan sembako dilakukan di kediaman pengurus Organisasi Srikandi.

Selanjutnya, penyaluran paket sembako kepada penerima bantuan dilakukan oleh Pengurus ormas Srikandi. 

Pendistribusian ini tidak melibatkan aparat kecamatan maupun desa setempat. Selanjutnya, Sdr. SR menyatakan bahwa penyaluran bantuan diprioritaskan kepada warga kurang mampu dan pengurus aktif Organisasi Srikandi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan