Bekuk Dua Bandar Narkoba Tulangbawang, Polisi Sita 100 Gram Lebih Sabu
DIAMANKAN: Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Tulangbawang. -Foto IST -
MENGGALA - Aparat kepolisian menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu yang biasa beroperasi di Tulangbawang (Tuba).
Dua orang pelaku yakni Santori alias Muchlisin alias Monce (49), warga Kelurahan Ujung Gunung dan Perak (55), warga Kelurahan Menggala Tengah. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Menggala, Tuba.
Kapolres Tuba AKBP James H Hutajulu mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala.
Pada Kamis 11 Juli 2024, sekitar pukul 14.30 WIB polisi yang sedang melaksanakan patroli melihat satu unit mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver yang mencurigakan.
Karena mencurigakan petugas lalu melakukan pengejaran. Mobil minibus tersebut kemudian berhenti di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.
Ketika itu sopir dan penumpang minibus tersebut berusaha melarikan diri dan menjatuhkan sebuah tas terlebih dahulu.
Akan tetapi, aksi para pelaku sia-sia karena keduanya langsung ditangkap oleh petugas.
"Jadi berdasarkan hasil penggeledahan, ternyata di dalam tas berisi narkotika jenis sabu dengan jumlah besar," kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, Senin 15 Juli 2024.
Perwira dengan melati dua dipundaknya itu melanjutkan, dari hasil pemeriksaan ternyata para pelaku juga merupakan residivis kasus narkoba dan penipuan/penggelapan.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tuba dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti plastik besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram, plastik klip berisi potongan narkotika jenis extacy, plastik besar yang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran sedang.
Kemudian dua buah timbangan digital, 5 bungkus plastik klip sedang berisikan beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, satu bungkus plastik snack, mobil minibus merek Daihatsu Xenia warna silver, dua unit handphone (HP), sendok kecil, dan tas selempang warna hitam. (nal/nca)