Selasa, 20 Mei 2025
Network
Beranda
Berita Utama
Ekonomi Bisnis
Lampung Raya
Politika
Olahraga
Metropolis
Lainnya
Advertorial
Edisi Khusus
Iklan Baris
Sosok
Bursa Kerja
Arsitektur
Wisata dan Kuliner
Otomotif
Teknologi
Lifestyle
Kesehatan
Hobi
Kriminal
Pendidikan
Edisi Ramadan
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Dua OPD Pemkab Lamsel Nekat Buat Perjas Fiktif
Reporter:
Prima Imansyah Permana
|
Editor:
Taufik Wijaya
|
Jumat , 12 Jul 2024 - 21:01
--
dua opd pemkab lamsel nekat buat perjas fiktif bandarlampung - dua organisasi perangkat daerah (opd) di lingkungan pemerintah kabupaten lampung selatan (pemkab lamsel) nekat membuat perjalanan dinas (perjas) fiktif. hal ini terungkap dari laporan hasil pemeriksaan (lhp) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap uu pemkab lamsel tahun 2023 oleh bpk ri perwakilan lampung. pemkab lamsel pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar rp630.361.501.086 dan telah direalisasikan sebesar rp596.829.998.305 atau 94,68 persen dari anggaran. dari jumlah tersebut, ada belanja perjas sebesar rp82.666.352.636 atau 94,79 persen dari nilai anggaran sebesar rp87.210.399.000. penanggung jawab pemeriksaan bpk ri perwakilan lampung masmudi dalam lhp yang ditandatangani pada 2 mei 2024 menjelaskan perjas merupakan perjalanan ke luar dari tempat kedudukan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, asn, dan pihak lain. perjas ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenisnya, menempuh ujian dinas atau ujian jabatan. termasuk pula penugasan untuk mengikuti pendidikan setara diploma/s-1/s-2/s-3, serta mengikuti pendidikan dan pelatihan. baca juga:mengejar sejarah, melawan kutukan pelaksanaan perjas pemkab lamsel diatur melalui perbup nomor 1.1 tahun 2021 tentang ketentuan pelaksanaan dan besarnya biaya perjalanan dinas bagi pejabat, asn, tenaga harian lepas sukarela, dan pihak lain di lingkungan pemda lamsel. selanjutnya pada 15 november 2023, pemkab lamsel memberlakukan perbup nomor 39 tahun 2023 tentang perubahan atas perbup nomor 1.1 tahun 2021. namun dari pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas, dari konfirmasi kepada pihak penyedia jasa penginapan, dan wawancara dengan pelaksana perjas serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk), bpk ri perwakilan lampung menemukan sejumlah masalah. pertama, belanja perjalanan dinas pada dinas lingkungan hidup (dlh) tidak dilaksanakan, namun biaya perjas tetap dibayarkan. realisasi atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut sebesar rp12.577.728. atas kondisi tersebut, telah dimintakan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas. baca juga:jokowi minta genjot produktivitas kopi pelaksana perjas mengakui tidak melaksanakan perjalanan dinas dan bersedia untuk melakukan pengembalian anggaran tersebut ke kas daerah. dlh telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui sts tanggal 24 april 2024 sebesar rp12.577.728. kedua, belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dua opd, yaitu sekretariat daerah dan dlh lamsel. untuk di sekretariat daerah, belanja perjalanan dinas pada bagian perencanaan dan keuangan tidak sesuai kondisi senyatanya. tim pemeriksa bpk melaksanakan prosedur cash opname pada bendahara pengeluaran sekretariat daerah pada tanggal 6 dan 7 maret 2024. hasil cash opname menunjukkan, bendahara pengeluaran dan kepala subbagian perencanaan sekretariat daerah pada bagian perencanaan dan keuangan sekretariat daerah memegang uang tunai masing-masing sebesar rp15.002.000 dan rp70.000.000. berdasarkan keterangan bendahara pengeluaran, uang tunai tersebut bukan merupakan bagian dari uang persediaan (up) sekretariat daerah tahun 2024. berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa uang tunai sebesar rp85.002.000 tersebut merupakan uang sisa dari realisasi belanja perjalanan dinas tahun 2023. baca juga:berjudi di rumah kontrakan, polsek sukarame gerbek dan ringkus 4 pelaku hasil wawancara dengan bendahara pengeluaran sekretariat daerah tanggal 31 maret 2024 diketahui bahwa sisa realisasi belanja perjas tersebut merupakan pengembalian sejumlah uang oleh pelaksana perjas kepada kepala subbagian perencanaan di tahun 2023. selanjutnya, kepala subbagian perencanaan menitipkan sejumlah uang kepada bendahara pengeluaran. peruntukkan uang tersebut antara lain pembayaran utang kepada pt angkutan sungai, danau, dan penyeberangan (pt asdp), serta pemberian uang tunai kepada personel pada bidang perencanaan dan keuangan. selanjutnya, tim pemeriksa bpk melakukan penelusuran terhadap catatan yang dikelola oleh bendahara pengeluaran sekretariat daerah untuk mengetahui rincian realisasi belanja perjas yang tidak sesuai kondisi senyatanya di tahun 2023. berdasarkan catatan bendahara pengeluaran dan analisis dokumen pertanggungjawaban, diketahui bahwa bendahara pengeluaran dan pptk mengelola uang sebesar rp88.995.053. berdasarkan hasil analisis dokumen pertanggungjawaban belanja tahun 2023, diketahui bahwa dana berupa kelebihan pembayaran atas belanja yang dikelola oleh bendahara pengeluaran sebesar rp88.995.053 merupakan kelebihan pembayaran belanja atk sebesar rp29.006.253 dan belanja perjas sebesar rp59.988.800. selanjutnya diketahui bahwa uang tunai yang disimpan oleh bendahara pengeluaran dan pptk yang ditemukan melalui cash opname sebesar rp85.002.000 merupakan bagian dari uang sebesar rp88.995.053 yang belum dibelanjakan per tanggal 6 dan 7 maret 2024. bendahara pengeluaran dan kepala subbagian perencanaan sekretariat daerah telah menyetorkan uang tersebut sebesar rp85.002.000 ke rekening kas daerah pada tanggal 15 maret 2024. sehingga masih ada kelebihan pembayaran belanja yang belum disetorkan ke kas daerah sebesar rp3.993.053. pemeriksaan lebih lanjut terhadap catatan yang diselenggarakan oleh bendahara pengeluaran, wawancara dengan bendahara pengeluaran, dan analisis dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa bendahara pengeluaran mengelola kelebihan pembayaran belanja perjas sebesar rp62.754.000. kelebihan pembayaran belanja perjas tersebut merupakan kegiatan yang pertanggungjawaban pada bulan mei sampai desember 2023. bagian perencanaan dan keuangan sekretariat daerah telah menyetorkan ke kas daerah sebesar rp66.747.053 sesuai sts tanggal 23 dan 24 april 2023. kemudian, ada belanja perjas pada bidang protokol dan komunikasi pimpinan tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar rp28.019.999. hasil pemeriksaan lebih lanjut atas realisasi belanja perjalanan dinas pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan (bagian protokol) sekretariat daerah tahun 2023, diketahui bahwa terdapat realisasi belanja perjas atas personil yang sebenarnya tidak berangkat sebesar rp28.019.999. berdasarkan hasil wawancara dengan pr dan sa selaku staf pada bagian protokol, diketahui bahwa sa mengelola uang kelebihan pembayaran belanja perjas dalam kota. sementara pr mengelola uang kelebihan pembayaran belanja perjas luar kota. pelaksana perjas yang tidak berangkat menyerahkan kembali realisasi perjas kepada pr dan sa secara tunai, setelah bendahara pengeluaran mem-payroll uang perjalanan dinas kepada masing-masing pelaksana di bidang protokol. bidang protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui sts tanggal 25 april 2024 sebesar rp28.019.999. ada pula realisasi penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya pada dlh sebesar rp6.061.500. berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas dan konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan/hotel, diketahui terdapat realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. hasil konfirmasi kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat tiga orang pelaksana perjas yang tercatat tidak menginap di hotel dengan nilai sebesar rp6.061.500. atas kondisi tersebut, tim pemeriksa bpk telah meminta keterangan kepada pptk dan pelaksana perjas pada dlh. pelaksana perjas mengakui tidak menginap di hotel. pelaksana perjas bersedia untuk mengembalikan dana tersebut ke kas daerah. dlh telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke rekening kas daerah melalui sts tanggal 24 april 2024 sebesar rp6.061.500. permasalahan di atas mengakibatkan terdapat pertanggungjawaban belanja perjas pada sekretariat daerah dan dinas lingkungan hidup tidak akuntabel. hal tersebut disebabkan oleh kepala dinas lingkungan hidup dan sekretaris daerah belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan anggaran pada organisasi terkait. kemudian, pptk dalam melaksanakan fungsinya tidak memedomani peraturan terkait perjjas; pejabat penatausahaan keuangan skpd (ppk skpd) tidak cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban perjas. pelaksana perjas tidak mempertanggungjawabkan secara tertib atas kegiatan yang telah dilaksanakan. untuk itu, bpk merekomendasikan kepada bupati lampung selatan nanang ermanto agar memerintahkan sekretaris daerah dan kepala dinas lingkungan hidup untuk menginstruksikan ppk dan pptk supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjas. (pip/c1/fik)
«
1
2
3
4
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Koran Radar Lampung 13 Juli 2024
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Iklan Baris 20 Mei 2025
Iklan Baris
13 jam
Prarekonstruksi Pembunuhan di Pasar Bandar Agung Peragakan 22 Adegan
Lampung Raya
21 jam
Kasus Tenggelam di Lampung Tinggi, Basarnas Lampung Latih 50 Potensi SAR Pertolongan di Air
Lampung Raya
21 jam
Hasil AS Roma vs AC Milan 3-1, Giallorossi Tembus Zona Eropa
Olahraga
22 jam
Ekonomi Indonesia Bisa Tumbuh 4,93 Persen
Ekonomi Bisnis
12 jam
Warga Cukuh Balak Tanggamus Meninggal Setelah Dipatok Ular Berbisa
Lampung Raya
21 jam
Berita Pilihan
Mees Hilgers Jadi Incaran Klub Eropa
Olahraga
1 minggu
Harga BBM Resmi Turun di Seluruh Indonesia Mulai 7 Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Utama
1 minggu
Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Berita Utama
2 minggu
Mall Jadi Tempat yang Cocok untuk Isi Libur Panjang
Edisi Khusus
1 bulan
8 Tips Membantu Anak Mengatasi Post-Holiday Blues
Kesehatan
1 bulan