Jelang Pilkada, Wapres Ma’ruf Amin Atensi Pengawasan TNI-Polri
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin -FOTO IST -
JAKARTA – Jelang pilkada serentak, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin memberikan atensi terhadap pengawasan TNI-Polri.
Ma’ruf mengingatkan tantangan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang besar membutuhkan pengawasan lebih dari personel TNI/Polri.
“Tidak lama lagi, kita akan menyelenggarakan pilkada serentak di seluruh provinsi di Indonesia. Tantangan pada pilkada justru jauh lebih besar, dengan dinamika yang lebih beragam di masing-masing daerah, serta potensi pelanggaran yang membutuhkan pengawasan lebih oleh personel di daerah,” ujar Wapres.
Demikian disampaikan Wapres dalam pesannya pada acara Pembekalan Wakil Presiden RI kepada Calon Perwira Remaja TNI/Polri Tahun 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Kamis.
Dengan persiapan yang baik, tata kelola pengawasan yang mumpuni, dan sinergi yang kuat dari semua pihak, menurut Wapres, Pilkada 2024 akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas.
Wapres mengemukakan bahwa aman dan tertibnya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak lepas dari dukungan seluruh unsur prajurit TNI/Polri yang menjaga penyelenggaraan pemilu agar tetap kondusif.
Ma’ruf Amin menegaskan bahwa kolaborasi dan sinergi TNI/Polri terbukti dapat menekan potensi ancaman keamanan selama penyelenggaraan berlangsung.
Menurut Wapres, tugas saat ini adalah merangkul semua pihak untuk bersama-sama bersatu membangun bangsa.
“Kita akan memastikan proses transisi pemerintahan nanti berlangsung dengan aman, tertib, dan damai,” kata Wapres.
Diketahui Anggota Bawaslu Puadi mengatakan pentingnya menjaga netralitas TNI yang pada akhirnya akan memiliki dampak signifikan terhadap kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, maka TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional.
“Netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan Pemilu yang damai dan bahagia. Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI dan Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Sebagai institusi negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional, bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun bertajuk Netralitas TNI AD Pada Pemilu 2024 Ditinjau dalam Aspek Hukum yang berlangsung di Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Dia menjelaskan,ada beberapa norma hukum yang secara eksplisit mengatur netralitas anggota TNI dan Polri dalam konteks pemilu dan pemilihan (pilkada). “Pertama anggota TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri apabila mencalonkan diri sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD, dan calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota. Anggota Anggota TNI dan Polri juga tidak menggunakan haknya untuk memilih sesuai keentuan Pasal 200 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017,” jelas dia.
Dia menambahkan, anggota TNI dan Polri juga dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye yang diatur dalam Pasal 280 ayat [3] UU Pemilu 7/2017. “Juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana dan tim kampanye sesuai Pasal 306 UU Pemilu dan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016,” tunjuk mantan Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Lelaki kelahiran Bekasi, 4 Januari 1974 itu menegaskan, Bawaslu diberikan wewenang untuk melakukan penindakan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan UU Pemilu. Namun, dia menimpali, perannya hanya sebagai “pintu masuk” atas penanganan temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang akhirnya meneruskannya kepada instansi lain yang berwenang, seperti kepada KPU jika itu terkait dengan pelanggaran adminsitratif atau kepada penyidik kepolisian jika itu terkait dengan tindak pidana pemilu.