RAHMAT MIRZANI

Kepala OPD Dilarang Rekrut Honorer!

Pj. Bupati Lampung Barat Nukman.--FOTO ISTIMEWA

LAMBAR -  Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Barat dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer baru. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor800/39/IV.05/2024 tentang Larangan bagi Kepala Perangkat Daerah untuk Tidak Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

 

“Pemkab Lambar berkomitmen untuk tidak melakukan pengangkatan pegawai honorer baru atau tenaga non-ASN dan kita juga telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan bagi kepala OPD untuk tidak mengangkat tenaga non-ASN. Jadi kita harapkan seluruh kepala OPD agar mengindahkan surat edaran ini,” tegas Penjabat (Pj.) Bupati Lambar Nukman.

 

Nukman menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 65 ayat 1 disebutkan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi daerah. 

 

Bagi OPD yang saat ini memiliki pegawai non-ASN agar menyusun langkah strategis terkait penyelesaian tenaga non-ASN paling lambat Desember 2024.

 

“Kalau masih ada kepala perangkat daerah yang masih melakukan perekrutan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Jadi perlu saya tegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak melakukan pengangkatan atau perekrutan tenaga non-ASN,” tegasnya.

 

Nukman mengatakan, hingga saat ini jumlah tenaga non-ASN terus menurun seiring dengan banyaknya tenaga non-ASN yang beralih status menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

 

''Jumlah tenaga non-ASN di Lambar saat ini sebanyak 2.286 orang. Rinciannya tenaga honorer kategori II (THK-2) 122 orang dan pegawai non-ASN sebanyak 2.164 orang," kata Nukman.

 

Tag
Share