Kejari Lirik Kasus TPP Lamsel Senilai Rp14,4 M

--

Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja menunjukkan bahwa realisasi belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang ini pada Januari-Februari 2023 dianggarkan pada rekening Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN (TPP Beban Kerja). 

BACA JUGA:BPK Sorot Tunjangan Perumahan DPRD Lamsel

Kemudian, sejak Maret-Desember 2023, belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang dianggarkan dan terealisasi dari rekening TPP POL. Belanja honorarium ini direalisasikan pada 53 OPD di lingkungan Pemkab Lamsel tahun 2023.

Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja diketahui, bahwa jumlah realisasi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL bagi pengelola keuangan dan pengelola barang selama tahun 2023 sebesar Rp14.412.429.252.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pemberian honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL berdasarkan Keputusan Bupati untuk setiap OPD dan diteruskan melalui SK Kepala OPD.

Kemudian, hasil wawancara BPK RI Perwakilan Lampung dengan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus sebagai TAPD, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda menyatakan bahwa anggaran TPP POL merupakan peralihan dari TPP Beban Kerja ASN pada tahun 2023.

Pemkab Lamsel tidak mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri atas perubahan nomenklatur dan kriteria atas TPP Beban Kerja dan TPP POL pada tahun 2023.

Persetujuan Kementerian Dalam Negeri terhadap pemberian TPP ASN di lingkungan Pemkab Lamsel adalah berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/503/keuda tanggal 29 Januari 2021 tentang Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021.

Kondisi tersebut dinilai BPK RI Perwakilan Lampung tidak sesuai dengan beberapa peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil/Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Serta, Surat Edaran Nomor 900.1.3.2/9087/SJ tanggal 30 Desember 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023.

Permasalahan itu mengakibatkan realisasi pembayaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja membebani keuangan daerah sebesar Rp14.412.429.252.

Menurut BPK RI Perwakilan Lampung, hal tersebut disebabkan oleh Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam menetapkan Keputusan Bupati terkait Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja tidak memedomani ketentuan yang berlaku.

Juga, TAPD tidak memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait honorarium bagi pengelola keuangan dan pengelola barang sebagai Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya dan Beban Kerja.

BPK lalu merekomendasikan kepada Bupati Lampung Selatan agar memedomani ketentuan yang berlaku dalam menetapkan Peraturan Bupati terkait besaran dan komposisi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang terkait TPP POL dan TPP Beban Kerja ASN.

Tag
Share