RAHMAT MIRZANI

Kejari Lirik Kasus TPP Lamsel Senilai Rp14,4 M

--

BPK juga memerintahkan untuk menghentikan pembayaran tambahan penghasilan pegawai ASN bagi pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL dan/atau TPP Beban Kerja ASN sampai dengan diterbitkan Peraturan Bupati mengenai penetapan TPP POL dan TPP Beban Kerja bagi ASN di Lingkungan Pemkab Lamsel setelah sebelumnya memperoleh persetujuan menteri sesuai ketentuan.

Serta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam mengusulkan anggaran terkait tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya dan beban kerja ASN. (yud/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan