Polda Lampung Amankan 30 Remaja
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik dan jajaran Ditreskrimum pada konferensi pers hasil patroli hunting antisipasi geng motor di mapolda setempat, Senin (13/11).-FOTO SYAIFUL MAHRUM/RADAR LAMPUNG-
Tawuran demi Ketenaran, Live IG untuk Cari Lawan
BANDARLAMPUNG - Demi mencari ketenaran, 30 remaja berlagak sok jagoan mencari lawan di story Instagram (IG) Namun, nyali para remaja ini ciut setelah diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengungkapkan para remaja ini diamankan saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung melakukan patroli hunting di seputaran Bandarlampung, Minggu (12/11) dini hari. ’’Tujuan patroli hunting antisipasi geng motor, kejahatan jalanan atau C3, premanisme, dan lainnya," terang Umi usai konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (13/11).
Pada pukul 02.30 WIB Minggu (12/11), lanjut Umi, tim Ditreskrimum mendapat informasi dari warga ada sekelompok remaja yang sedang berkumpul diduga hendak tawuran dengan membawa sajam. ’’Anggota Ditreskrimum Polda Lampung sekitar pukul 03.00 WIB langsung bergerak. Tiba di jalan umum Dusun Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, anggota Ditreskrimum langsung mengamankan 30 remaja," ujarnya.
Para remaja ini, kata Umi, langsung dibawa ke Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung berikut barang bukti sejumlah sajam guna dilakukan pemeriksaan. ’’Hasil pemeriksaan 9 remaja didapati menyimpan sajam. Yakni AF (15), DK (15), RA (15), MG (15), NV (14), RP (15), RN (16), MR (15), dan AA (15). Kemudian NI (15), admin IG yang mengajak rekan-rekan lainnya untuk ikut tawuran serta memiliki sajam yang dibawa RP. Sedangkan, remaja lainnya tidak ikut rencana tawuran dan tak membawa sajam sehingga mereka dikembalikan kepada orang tuanya," paparnya.
Dalam melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam atau senjata penusuk, kata Umi, para remaja ini melakukan live streaming (siaran langsung) menggunakan aplikasi Instagram dengan akun @ km84selatan menantang komunitas lain untuk melakukan tawuran. "Apabila ada komunitas yang menanggapi atau menyanggupi untuk melawan akan bertemu untuk berkelahi/tawuran di tempat yang ditentukan. Motifnya mencari ketenaran," katanya.
Barang bukti yang diamankan, masih kata Umi, 14 sajam menyerupai celurit terbuat dari pelat besi berbagai ukuran. "Kemudian sajam jenis pedang terbuat dari pelat besi dan satu sajam menyerupai gergaji dari rangka besi, gerinda, sembilan sepeda motor, dan sejumlah HP," ungkapnya.
Sembilan remaja di antaranya, sebut Umi, inisial MR, AF, DK, RA, MG, NV, RP, RN, dan AA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 195 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam Jo Undang — Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. ''Kemudian NI dijerat dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam jo Undang — Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," tegasnya.
Diketahui, aksi tawuran antar-pelajar dan geng motor di Bandarlampung kian meresahkan. Dalam minggu-minggu ini saja sudah dua pelajar meregang nyawa.
Diketahui pada Minggu (12/11) dini hari, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan 30 remaja atau anak di bawah umur. Ada yang masih sekolah dan ada yang sudah lulus sekolah.
Para pelajar yang diamankan dari berbagai sekolah di Kota Tapis Berseri. Ke-29 remaja yang diamankan hendak tawuran. Sejumlah senjata tajam, baik celurit, parang, dan pedang diamankan.
Admin IG-nya juga diamankan guna penyelidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Umi Fadilah Astutik membenarkannya. "Iya, hari ini (kemarin) kita gelar konferensi pers sekitar pukul 13.00 WIB," katanya.
Mengatasi kenakalan remaja, lanjut Umi, menjadi tanggung jawab bersama. ’’Peran sekolah dan orang tua sangat penting. Ini butuh perhatian bersama," tegasnya. (sya/c1/rim)