Tindakan Asusila Berujung Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU

COPOT HASYIM: DKPP memberikan sanksi tegas kepada Hasyim Asy’ari.-FOTO IST -

Hal itu pernah terjadi pada 2016 saat ketua KPU saat itu Husni Kamil Manik meninggal. 

Saat itu, anggota Komisioner KPU yang tersisa adalah Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz. 

 Perlu diketahui, Hasyim Asy’ari menjadi teradu usai DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024. 

Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN Den Haag itu. 

’’DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito. (jpc/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan