RAHMAT MIRZANI

Bangun 147 Posko Kawal Hak Pilih, Bawaslu Bandar Lampung Masih Tunggu Laporan

DIWAWANCARA: Anggota Bawaslu Bandarlampung Muhammad Muhyi saat diawawancara wartawan.-FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG -

Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan dan memastikan tahapan pencoklitan berjalan sesuai prosedur sehingga daftar pemilih akurat dan hak pilih terjamin, Bawaslu Provinsi Lampung membuka 2.899 posko aduan bagi masyarakat yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung.

Sebanyak 16 posko aduan terletak di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, 229 posko di kecamatan yang terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta 2.654 posko di tingkat kelurahan/desa yang terletak di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.

Pada tahapan ini, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan mitigasi terkait kerawanan prosedur Coklit, antara lain:Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung; Pantarlih melakukan Coklit menggunakan teknologi terlebih dahulu; Pantarlih tidak melaksanakan Coklit tepat waktu.

Kemudian Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat; Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat; Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan saat Coklit, dan Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atau saran perbaikan pengawas pemilu.

Selain itu, kerawanan akurasi data pemilih pada tahapan Coklit meliputi: Pemilih yang sulit didatangi secara langsung, seperti perantau, penghuni apartemen, pemilih di wilayah rawan, pemilih yang bekerja di kota/kabupaten tetapi tinggal di kota/kabupaten lain, dan pemilih dalam zona tapal batas wilayah.

Pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar dalam daftar pemilih; Pemilih yang pindah domisili tetapi belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan; dan Pemilih dengan permasalahan administrasi kependudukan.

Pemilih yang datanya tidak sesuai antara Form A Daftar Pemilih dengan KTP-el, Kartu Keluarga, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS bersangkutan; Pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas; Pemilih yang beralih status TNI/POLRI dari/ke masyarakat sipil; Pemilih yang menghuni rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan; dan Warga negara asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih. (gds/c1/abd) 

Tag
Share