RAHMAT MIRZANI

Data Pendaftar KIP Kuliah 2024 Diminta Upload Ulang

Ilustrasi KIP Kuliah.-FOTO PINTEREST -

Imbas Serangan PDN Minta Tebusan Rp131 Miliar 

JAKARTA - Serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN) yang meminta tebusan Rp131 miliar ternyata juga berdampak bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dikutip dari laman Instagram ult.kemdikbud pada Senin (1/7) disebutkan sebelumnya ada 47 dominan layanan Kemendikbudristek yang terdampak gangguan PDN, salah satunya KIP Kuliah.

Namun, mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak perlu khawatir karena pemulihan sistem sedang dilakukan menggunakan cadangan data (data backup) guna memastikan tidak ada mahasiswa yang kehilangan haknya untuk pencairan dan pendaftaran KIP Kuliah. Hal tersebut berdasarkan postingan pada laman Instagram puslapdik_dikbud, Senin (1/7).

 

Meski demikian, pemindahan, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah tetap membutuhkan waktu sehingga sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada 29 Juli 2024.

BACA JUGA:Dies Natalis Ke-27, IIB Darmajaya Gelar Jalan Sehat

Sedangkan semua proses pencairan KIP Kuliah untuk mahasiswa penerima yang sedang berjalan (on going) akan selesai sesuai jadwal dan tanpa keterlambatan pada Agustus 2024 serta diperkirakan sudah mencapai 98,8 persen. Sementara proses pemulihan tengah dilakukan, Kemendikbudristek memastikan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru 2024 akan tetap berlangsung.

 

Dikutip dari laman yang sama, dijelaskan bahwa mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala, nantinya perlu mengklaim ulang akun KIP Kuliah masing-masing mulai 29 Juli-31 Agustus 2024.

 

Pada rentang waktu tersebut, pendaftar diminta melakukan klaim ulang di sistem KIP Kuliah (https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), serta melakukan pengunggahan kembali dokumen dan data dukung pendaftaran KIP Kuliah.

BACA JUGA:Komnas PA Bandarlampung Catat 17 Laporan PPDB

Karena itu, perguruan tinggi diharapkan dapat memundurkan tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan