RAHMAT MIRZANI

Bawaslu Lampung Warning Balon Kada Terkait Pemasangan APS

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar-FOTO RLMG -

BANDARLAMPUNG - Jelang pendaftaran Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung meminta bakal calon kepala daerah (balonkada) untuk memasang alat peraga sosialisasi (APS) sesuai peraturan.

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan pihaknya mengimbau agar bakal calon gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menempatkan banner di tempat-tempat yang berbayar dan tidak mengganggu keindahan.

Hal itu untuk menghindari adanya upaya pengrusakan APK para kandidat oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia menyebut, bakal calon kepala daerah harus menempatkan alat sosialisasi seperti banner atau baliho di tempat-tempat yang berbayar.

“Kita harus menjaga semangat Pilkada bersama-sama agar Pilkada ini menjadi demokrasi hijau yang tidak merusak pohon, rumah ibadah, tiang listrik, dan lainnya,” ujar Iskardo.

Iskardo menjelaskan, saat ini belum ada aturan yang melarang pemasangan baliho karena belum memasuki tahapan kampanye maupun penetapan calon.

“Semua orang berhak menyosialisasikan dirinya sebelum pendaftaran calon. Maka boleh-boleh saja bagi seseorang yang memasang banner sebelum masuk tahapan pendaftaran,” tambahnya.

Dia berharap, para bakal calon agar turut memberi teladan yang baik untuk menjaga keindahan daerahnya, minimal dengan cara memasang banner di tempat yang benar.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemerintah setempat untuk menertibkan banner-banner yang dipasang menyalahi aturan.

Selain itu, aturan desain banner atau baliho tidak diperbolehkan menggunakan ujaran kebencian seperti hoaks dan SARA. Apabila ditemukan, Bawaslu memiliki wewenang untuk melakukan tindakan dengan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Diketahui, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 16 huruf (k) juga menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster, dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.

Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur penempatan atau penempelan APK, Pasal 298 ayat 2 UU Pemilu menyebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sebelumnya, Sebelum memasuki hari pemungutan suara pada, 14 Februari 2024 mendatang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung akan tetap melaksanakan tugas pengawasannya dengan semaksimal mungkin.

Tidak hanya dalam hal menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) saja, melainkan juga dengan mengawasi potensi-potensi pelanggaran yang diduga bisa terjadi sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Tag
Share