Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
LISTRIK: Kementerian ESDM mencatat konsumsi listrik per kapita di Indonesia mencapai 1.173 kilowatt hour (kWh) pada 2022. Jumlah ini meningkat 4,45% dari tahun sebelumnya yang sebesar 1.123 kWh.-FOTO FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS -
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik pada triwulan III yang terhitung mulai Juli-September 2024 tidak naik atau tidak mengalami perubahan harga. Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat pengguna listrik nonsubsidi.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri dan menjaga tingkat inflasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).
BACA JUGA:Setoran Pajak Turun Rp760,38 T hingga Mei 2024
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. “Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM,” ungkap Jisman. (jpc)