Polres Mesuji Gulung 18 Tersangka Narkoba

TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kapolres Mesuji dan jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Krakatau 2024. -FOTO ARDIAN/RADAR LAMPUNG-

Lalu pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Adapun barang bukti terdiri dari kristal bening narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 62,79 gram, 55 butir pil ekstasi, dua unit timbangan digital pocket, satu unit handphone, lima alat hisap narkotika atau bong, 70 bungkus plastik klip berbagai ukuran serta 7 buah korek api.(muk/nca)

 

Tag
Share