Bawaslu Header

Ribuan Aleg Hobi Main Judi Online

Polres Kota Metro membekuk enam tersangka promosi judi online. -FOTO RURI SETIA UNTARI/RLMG -

Hal ini senada dengan harapan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Habib -sapaan akrabnya- mendesak PPATK bisa membeberkan nama-nama aleg yang diduga terlibat dalam permainan judi online kepada publik. 

“Kita juga pengin tahu apakah di DPR ini ada juga yang terdeteksi bermain judi online. Ya kita minta infonya di DPR ini. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak,” kata Habib saat RDP di Gedung DPR, Rabu 26 Juni 2024.

Aktivis 98 dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini, menegaskan pihaknya akan meminta data anggota DPR RI yang terlibat judi online agar dapat diproses di MKD. ”Saya akan bawa nama-nama anggota dewan yang main judi online untuk diproses di MKD,” tegasnya. 

Habib menjelaskan, masalah judi online ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu, ia meminta PPATK tak ragu menelusuri dan mengumumkan bila menemukan anggota DPR yang bermain judi online. 

“Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Kita minta tolong Pak,” tandasnya. 

Di bagian lain, salah satu selebgram Bian Andini (19) alias BA yang menjadi tersangka promosi situs judi online mengaku tidak mengetahui bila hal tersebut dilarang. Dia mengaku, membeli pengikut di Instagram hingga jumlah followers-nya mencapai 22,2 ribu. Jumlah follower tersebut pula yang membuatnya terpilih sebagai salah satu akun untuk mempromosikan website judi online tersebut.

“Awalnya dihubungi karena follower. Beli follower baru, terus jadi admin slot. Saya nggak pernah main. Ya nggak tahu kalau mempromosikan judi online itu melanggar hukum,” ujarnya saat ekspose kasus di Mapolres Metro, Rabu, 26 Juni 2024.

Bian menjelaskan, dari promosi situs judi online tersebut, dirinya memperoleh komisi sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, lanjutnya, uang komisi tersebut ia bagi dengan timnya.

“Saya dapat uang Rp3,5 juta sebulan. Tidak semuanya saya ambil. Itu dibagi juga ke tim. Belum lama, baru satu bulan ini saya promosi situs judi onlinenya,” ungkapnya. 

Ia mengakui, hasil yang didapat dari promosi judi online tersebut ia gunakan hanya untuk berfoya-foya. “Uangnya buat jajan,” kata perempuan yang baru lulus sekolah ini.

Sebelumnya, enam orang yang diduga mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Metro.

Dari informasi yang dihimpun, kelima tersangka yaitu Putri Meliyana (20) warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat yang memiliki akun Instagram @putri_melianna.

Kemudian, Dani Febriansyah (21) warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Metro Selatan pemilik akun Instagram @xtrieee_.

Berikutnya, pemilik akun @iam_ara2 atas nama Bima Aditya Oktarico (31) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Yang keempat Bian Andini (19) warga Kebun Cengkeh, Kelurahan Hadimulyo Barat, yang merupakan pemilik akun @biyanandinii_.

Lalu, pemilik akun Instagram @nva_erliz, atas nama Nova Erliza Anggraini (21) juga diamankan karena mempromosikan website judi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan