Pasca Disanksi Teguran oleh BPJS, RS Hermina Lampung Bungkam
BELUM BERI KETERANGAN: Rumah Sakit Hermina belum memberikan keterangan resmi terkait sanksi dari BPJS Kesehatan.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Manajemen Rumah Sakit Hermina Bandarlampung masih menutup diri untuk memberikan hak jawabnya terkait kasus dugaan pembedaan pelayanan pasien BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu.
Dari upaya yang dilakukan Radar Lampung pada Rabu (26/6), pihak keamanan atau sekuriti kembali beralasan bahwa para petinggi maupun humas rumah sakit tersebut masih belum bisa ditemui.
Salah satu petugas keamanan menyebut alasan tidak bisa ditemui para pemegang kebijakan lantaran sedang sibuk mengurus akreditasi rumah sakit tersebut.
"Karena para pimpinan masih sibuk menyiapkan akreditasi, nanti kami akan usulkan dan mereka yang akan hubungi mbak," ungkap pria berbadan tegap tersebut.
BACA JUGA:Unila Gelar Lokakarya dan Bimtek Penyusunan POS AP Laboratorium
Sebelumnya, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung memperingatkan semua rumah sakit di bawah naungannya untuk tidak bermain-main dalam pelayanan masyarakat. Ini berdasarkan temuan di Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung yang diduga membeda-bedakan pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandar Lampung, Yessy Rahimi, menyebut pihaknya telah melayangkan sanksi berupa surat peringatan (SP) satu.
"Sanksinya kalau masih nakal juga mungkin seperti kasus Hermina kemarin, kita memberikan surat peringatan atau SP 1 terhadap hal ini," katanya saat menggelar Gathering Media pada Selasa, 25 Juni 2024.
Sanksi berat akan terus menanti rumah sakit yang nakal jika kedapatan melakukan hal serupa berulang-ulang kali kepada peserta JKN.
BACA JUGA:Pemkot Metro Akan Rubah TK dan Paud Swasta Jadi Negeri
"Kalau mereka sudah melanggar sampai SP 3 maka segera kita putus kontrak kerjasamanya. Hingga kini masih banyak rumah sakit yang mengantri ingin bekerja sama dengan BPJS dan mengurus semua persyaratannya, karena rumah sakit akan sepi kalau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Yessy juga mengakui, beberapa faskes di wilayah kerja cabang Kota Bandar Lampung telah menerima sanksi yang sama.
Meski begitu, sanksi tersebut tidak akan berlaku pada rumah sakit yang melakukan kecurangan fatal seperti pemalsuan klaim demi keuntungan instansi yang bersangkutan.
"Beberapa faskes sendiri sudah kita beri surat peringatan, tapi sanksi lain ada yang tanpa surat peringatan bisa langsung kita putus tanpa surat peringatan apabila melakukan kecurangan klaim palsu dan kita tidak ampun untuk itu. Sebenarnya dari Hermina sendiri menyebut dokternya sendiri yang mau datang, di beberapa rumah sakit poli tutup dan Hermina sudah minta maaf," ujarnya.