BPJS Kesehatan Warning Rumah Sakit Nakal
WARNING: Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandarlampung, Yessy Rahimi, memberikan peringatan kepada rumah sakit terkait pelanggaran dalam pelayanan peserta BPJS Kesehatan.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-
BANDAR LAMPUNG - BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung memperingatkan semua rumah sakit di bawah naungannya untuk tidak bermain-main dalam pelayanan kepada masyarakat.
Peringatan ini diberikan setelah ditemukan dugaan bahwa Rumah Sakit Hermina Bandar Lampung membeda-bedakan pelayanan untuk peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bandarlampung, Yessy Rahimi, menyebut pihaknya telah melayangkan sanksi berupa surat peringatan (SP) satu kepada Rumah Sakit Hermina.
BACA JUGA:UBL Mulai Perkuliahan 1 Juli 2024
"Sanksinya kalau masih nakal juga, seperti kasus Hermina kemarin, kita memberikan surat peringatan atau SP 1," katanya saat menggelar Gathering Media, Selasa, 25 Juni 2024.
Yessy menegaskan, sanksi berat akan menanti rumah sakit yang melakukan pelanggaran serupa berulang-ulang kali kepada peserta JKN.
"Kalau mereka sudah melanggar sampai SP 3, maka segera kita putus kontrak kerjasamanya. Hingga kini masih banyak rumah sakit yang antri ingin bekerja sama dengan BPJS, karena rumah sakit akan sepi kalau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa beberapa fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah kerja Cabang Kota Bandarlampung telah menerima sanksi serupa.
BACA JUGA:AKGTK Madrasah Digelar Serentak
Namun, sanksi tersebut tidak berlaku pada rumah sakit yang melakukan kecurangan fatal, seperti pemalsuan klaim demi keuntungan instansi yang bersangkutan.
"Beberapa faskes sudah kita beri surat peringatan, tapi ada sanksi lain yang bisa langsung kita putus tanpa surat peringatan apabila melakukan klaim palsu. Hermina sendiri menyebut bahwa dokternya memang tidak ada saat itu, dan Hermina sudah meminta maaf," ujarnya.
Meski begitu, Yessy tidak menjelaskan secara rinci berapa banyak temuan rumah sakit yang melakukan kecurangan klaim palsu.
"Kalau itu ditunggu saja, tapi kalau menemukan silahkan langsung lapor saja," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Rumah Sakit Hermina Kota Bandarlampung diduga membeda-bedakan pelayanan untuk pasien BPJS Kesehatan. Insiden ini melibatkan anak Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandar Lampung, Muhtadi A Tumenggung, yang mengantarkan anaknya berobat menggunakan BPJS Kesehatan.